gototopgototop

Search

-

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

User Login



Written by Pdt. Ekaputra Tupamahu   
Wednesday, 19 May 2010 13:34

Sebuah Kajian Teologis oleh Departemen Pendidikan dan Litbang

Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah di Indonesia

Disusun oleh: Pdt. Ekaputra Tupamahu, MA., MDiv


 

Perceraian dan Nikah Ulang:

Sebuah Undangan Untuk Berdiskusi

 

Pendahuluan


Perceraian telah menjadi persoalan yang amat pelik dalam dunia masa modern ini. Persoalan-persoalan rumah tangga seperti tidak pernah ada habisnya. Kompleksitas masalah pernikahan menjadi semakin hari semakin rumit untuk dipecahkan. Ada pasangan-pasangan yang memilih untuk tetap bertahan dalam ikatan rumah tangga mereka, tetapi tidak sedikit pula dari mereka yang pada akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahan. Banyak pula yang kemudian memilih untuk menikah kembali dengan berbagai alasan. Menurut sebuah surat kabar elektronik, “Suara Surabaya”, di Indonesia pada tahun 2008 yang lalu ada 200.000 kasus perceraian, dan ini adalah “rekor nomor satu untuk kawasan Asia Pasifik.”[1] Berikut ini ada beberapa data statistika tahun 2007 yang ditemukan dari website Direktorat Jendreral Badan Peradilan Agama.

Dari 157.771 kasus perceraian yang diputus pengadilan agama pada tahun 2007, 77.528 kasus dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Meninggalkan kewajiban ini disebabkan oleh karena salah satu pihak tidak bertanggung jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak (26.510 kasus), dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak yang dipaksa oleh orang tua (2.395 kasus).

Pemicu kedua adalah perselisihan terus-menerus. Faktor ini terjadi sebanyak 65.818 kasus. Perselisihan dalam perkawinan yang berujung pada peristiswa perceraian ini disebabkan oleh ketidak harmonisan pribadi (55.095 kasus), gangguan pihak ketiga (10.444 kasus) dan faktor politis (281 kasus).

Persoalan moral pun memberikan andil untuk memantik krisis keharmonisan rumah tangga. Faktor moral menampati urutan ketiga yang menyebabkan pasangan suami isteri berujung di persidangan pengadilan agama. Grafik diatas menyebutkan bahwa 10.090 kasus perceraian disebabkan oleh persoalan moral. Modusnya mengambil tiga bentuk, suami melakukan poligami tidak sesuai aturan (poligami tidak sehat), 937 kasus, krisis akhlak (4.269 kasus) dan cemburu yang berlebihan (4.884 kasus).

Pemicu ke empat rusaknya simpul perkawinan adalah kekerasan dalam rumah tangga. Terdapat 1.845 kasus perkawinan putus karena faktor ini.

Sedangkan pemicu lainnya adalah karena salah satu pasangan mengalami cacat biologis yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan kewajiban (1.621 kasus), perkawinan di bawah umur (513 kasus), dan salah satu pihak dijatuhi pidana oleh pengadilan (356 kasus).[2]

Memang tidak ada data yang tersedia mengenai berapa banyak orang-orang Kristen yang mengalami kehancuran keluarga di Indonesia. Tetapi kemungkinan besar, pasti ada orang Kristen juga dalam angka tersebut diatas.  Di Amerika Serikat, sebuah survey yang diadakan oleh the Barna Group menunjukan bahwa 26% keluarga Kristen lahir baru berakhir dengan perceraian.[3] Itu berarti dalam setiap sepuluh keluarga Kristen, ada sekitar dua hingga tiga keluarga yang bercerai.  Ini adalah jumlah yang cukup mengejutkan.

Dengan angka diatas, paling tidak kita perlu sadar bahwa perceraian sudah mulai menjadi sebuah persoalan masyarakan yang cukup akut di Indonesia.  Bagaimana gereja menyikapi persoalan ini?  Semua pelayan Tuhan pasti telah menghadapi persoalan seperti ini dalam pelayanan mereka.  Tulisan pendek yang cukup sederhana ini didedikasian sebagai sebuah ajakan untuk berdiskusi mengenai persoalan ini dari sudut pandangan Alkitab.

Penjelasan Data Alkitab Mengenai Perceraian dan Nikah Ulang

Pokok yang pertama dari Pengakuan Iman GSSJA Indonesia menyatakan bahwa “Alkitab adalah Firman Allah yang diilhamkan dan tanpa salah; satu-satunya kaidah yang mutlak dan berwewenang bagi iman dan perilaku manusia.”   Jika Alkitab dianggap sebagai otoritas final untuk menentukan iman dan perilaku manusia, maka peninjauan ulang teks-teks Alkitab yang khusus berbicara mengenai perceraian dan nikah ulang menjadi sangat penting dalam disuksi ini.  Penelitian data teks tidak bisa lepas dari sebuah sistem hermeneutika yang bertanggungjawab.  Teks tidak boleh dipahami dengan sembarangan.  Sebuah teks pasti tertanam dalam sebuah konteks historis.  Oleh karena itu, teks perlu dilihat dalam terang historis dan gramatikalnya pada masa lalu agar kita bisa mengeluarkan makna mula-mula yang dimaksudkan oleh penulis-penulis kitab suci.  Perlu diakui bahwa ini memang bukan pekerjaan yang mudah karena ada perdebatan yang cukup tajam di antara para pakar mengenai makna dari teks-teks tersebut.  Robert W. Wall mengatakan bahwa ada dua penyebab utama yang membuat penelaan ini menjadi cukup rumit. Pertama, teks-teks yang relevan tidak terlalu banyak, dan teks-teks tersebut memiliki banyak sekali isu-isu eksegetikal yang kompleks dan rumit.  Kedua, karena gereja melihat kepada Alkitab sebagai tuntunan moral dan karena perceraian akan terus menjadi masalah moral yang mendesa, isu-isu pastoral dari teks-teks yang ditelitipun menjadi penting dan sangat urgen.[4]

Kejujuran dan keterbukan terhadap Alkitab sangat dibutuhkan ketika kita melihat data Alkitab yang mungkin berbeda dengan pandangan pribadi kita. Tulisan ini memang bukan sebuah tulisan yang exhaustive atau lengkap mengenai semua data teks. Prensentasi ini dibuat dengan sedemikian rupa agar kita dapat melihat lebih detil teks-teks kunci yang sangat krusial bagi pemahaman kita mengenai persoalan ini.

Perjanjian Lama

Pernikahan Sebagai Sebuah Perjanjian

Allah menciptakan manusia pria dan wanita sesuai dengan gambar dan rupanya.  Sesudah Ia menjadikan mereka, Allah memerintahkan mereka untuk beranak cucu dan memenuhi bumi.  Jadi sejak awal penciptaan, manusia sudah dirancang oleh Allah untuk hidup dalam hubungan pernikahan (Kejadian 1:28).  Perintah ‘procreation’ ini sebenarnya merefleksikan gambar dan rupa Allah ini dalam diri manusia tersebut.  Sama seperti Allah mampu untuk menciptakan sesuatu, manusia juga mampu untuk menghasilkan manusia yang lain. Ketika merefleksikan kisah Kejadian ini, G. H. Hoffman mengatakan “The Christian view of marriage is that it is an institution of divine origin and a part of God's creative order.”[5]

Kisah mengenai penciptaan manusia kemudian dijelaskan dengan lebih terperinci dalam Kejadian 2.  Allah menganggap bahwa tidak baik bagi manusia/laki-laki/Adam untuk hidup sendiri (Kej. 2:18).  Manusia perlu seorang penolong.  Ia kemudian menjadikan seorang wanita, yang diambil dari tulang rusuk pria tersebut.[6] Umberto Cassuto menyatakan “Just as the rib is found at the side of the man and is attached to him, even so the good wife, the rib of her husband, stands at his side to be his helper-counterpart, and her soul is bound up with his”.[7] Gambaran tulang rusuk ini memang perlu dipahami sebagai sebuah metafora penyatuan antara wanita dan pria yang bersifat mutualistik.  Penyatuan itu kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh narator dari kisah penciptaan ini: “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.  Mereka keduanya telanjang, manusia dan isterinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu.” (Kej. 2:24-25).  Pernyataan ini, menurut Gordon Wenham, harus dipahami sebagai tindakan sang narator untuk mengimplementasikan prinsip pernikahan pertama antara Adam dan Hawa kepada semua pernikahan.[8] Ketika seorang laki-laki menikahi istrinya, ia meninggalkan ikatan yang lama dengan keluarganya dan menyatu dengan sebuah realitas ikatan hubungan yang baru dengan istrinya.

Lebih lanjut, Perjanjian Lama melihat pernikahan sebagai sebuah ‘kontrak’ atau ‘perjanjian’ (Ibrani: Berith) antara pria dan wanita.  Maleakhi 2:14 menyatakan:  “Oleh sebab TUHAN telah menjadi saksi antara engkau dan isteri masa mudamu yang kepadanya engkau telah tidak setia, padahal dialah teman sekutumu dan isteri seperjanjianmu.”  Allah adalah saksi ilahi dari sebuah perjanjian perjanjian pernikahan.  Makna pernikahan dalam Perjanjian Lama bukan hanya berbicara mengenai seks dan procreation.  Pernikahan adalah sebuah perjanjian atau kontrak yang dibuat antara dua insan untuk hidup bersama dalam kesetiaan.[9] Sebagaimana Allah mengikat perjanjian dengan umat-Nya, demikian pula pernikahan merupakan refleksi dari hubungan perjanjian tersebut.   Ketika manusia menyembah Allah lain, Perjanjian Lama menganggap itu sebagai perzinahan, karena esensi dari dosa perzinahan adalah pemberontakan/pengkhianatan terhadap sebuah perjanjian (Band. Kel. 34:15; Im. 17:7; 20:5,6, Ul. 31:16; Hak. 2:17; 1 Taw. 5:25).  Oleh karena itu, pemahaman bahwa zinah adalah hubungan seksual adalah sesuatu yang agak keliru.  Zinah terjadi ketika seseorang tidak lagi setia dengan perjanjiannya. Perzinahan secara esensial selalu dipahami oleh Perjanjian Lama sebagai tindakan pembelotan dari kesetiaan perjanjian.

Memang harus diakui bahwa Perjanjian Lama tidak terlalu berbicara mengenai aturan-aturan mengenai pernikahan, perceraian dan nikah ulang dengan sangat terperinci.   Tetapi sekalipun demikian, kelihatannya praktek-praktek pernikahan, perceraian, dan nikah ulang dalam dunia Perjanjian Lama masih bisa dipahami dalam kompleksitas budaya bangsa-bangsa Timur Dekat Kuno pada waktu itu.   David Instone-Brewer dalam tulisannya yang cukup ekstensif mengenai tata cara serta kebiasaan dunia Timur Dekat Kuno menyatakan:

Comparison of the Pentateuch with other ancient Near Eastern sources have shown that they share the same culture with regard to marriage, divorce, and remarriage.  Their customs, terminology, and laws are similar in almost all respects. ... Because of the simlarity of the Pentateuch with other ancient Near Eastern law codes, we must assume that where the Old Testament is silent, there was a broad agreement with the prevailing culture.[10]

Instone-Brewer selanjutnya menyatakan bahwa ketika Perjanjian Lama membahas mengenai hal ini, sebenarnya tujuannya adalah untuk menunjukan perbedaan antara hukum Israel dan hukum bangsa-bangsa di sekitar.[11]

Sebelum kita melihat beberapa teks krusial dalam Perjanjian Lama, mari kita melihat sedikit bagaimana kebiasaan pernikahan, perceraian dan nikah ulang di dalam budaya pada waktu itu.   Pertama-tama perlu dicatat disini bahwa Perjanjian Lama dan bangsa-bangsa di sekitarnya pada umumnya mengijinkan orang untuk bercerai.[12] Teks-teks yang berbicara mengenai perceraian dalam Perjanjian Lama (Kel. 21:10-11; Ul. 21:14; 22:19,29; 24:1-4) tanpaknya dicatat tanpa ada pelarangan sama sekali.  Joe M. Sprinkle, dosen Perjanjian Lama dari Toccoa Falls College, dengan cukup tegas menyatakan "There is no question that OT law allows for divorce".[13]

Sekalipun tidak ada larangan yang sangat tegas untuk perceraian, kita harus memahami bahwa aturan pernikahan dalam budaya pada waktu itu telah dirancang dengan sedemikian rupa untuk mencegah perceraian.   Sebagai contoh, dalam setiap pernikahan, seorang pria diwajibkan untuk memberi mas kawin atau nedunyah dalam jumlah yang cukup besar (Kej. 24:22, 53; Kel. 22:16-17; Hosea 3:2).  Brewer mencatat, “the purpose of these payments was to give security to the marriage, as well as being the legal seal on the marriage covenant.  In some senses the covenant appears to be a sale, in which the groom buys his bride from her father.”[14] Jika seorang pria meninggalkan istrinya, maka sang istri berhak untuk menggunakan mas kawin itu sebagai jaminan bagi kehidupannya.  Tetapi jika seorang sang istri berkhianat terhadap suaminya, maka ia akan kehilangan hak atas mas kawin, dan diwajibkan untuk mengembalikan kepada sang suami.  Semua aturan ini dibuat untuk agar perceraian selalu memiliki dampak finansial.[15] Dengan demikian pernikahan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang gampangan saja. Karena pernikahan adalah sebuah perjanjian, nedunyah ini adalah jaminan kesetiaan dari perjanjian itu. Lebih lanjut, setiap perjanjian pernikahan juga diikat dengan stipulasi atau persyaratan.  Stipulasi-stipulasi dalam pernikahan di dunia Timur Dekat Kuno ini biasanya berada dalam bentuk tertulis dalam sebuah dokumen, dan diucapkan secara verbal dalam upacara pernikahan di hadapan para saksi.[16] Menurut Brewer, perjanjian pernikahan akan dilakukan dengan tertulis seperti orang melakukan perjanjian business.  Semua hak dan kewajiban serta konsekuensi atas pelanggaran dicatat dengan jelas.  Jadi, jika seorang gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian tersebut akan ada hukuman yang diberikan kepadanya.[17] Sekali lagi, semua kebiasaan ini dirancang dengan sedemikian rupa supaya orang tidak dengan mudah dapat menceraikan pasangannya. Tetapi jelas, Perjanjian Lama memang tidak melarang orang untuk bercerai.  Mari kita lihat beberapa teks penting untuk memperjelas pemahaman kita mengenai perceraian dan nikah ulang dalam Perjanjian Lama ini.

Keluaran 21:10-11

21:10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.  21:11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa.

Konteks pembahasan dari ayat-ayat ini adalah mengenai seorang pria Yahudi yang ingin memperistri seorang budak.   Teks ini adalah sebuah contoh dari stipulasi pernikahan-pernikahan yang ada pada masa Perjanjian Lama.[18] Stipulasi ini dimaksudkan sebagai jaminan kepada sang istri.  Selain itu, konteks budaya dari teks ini adalah poligami.[19] Jadi ia bukan satu-satunya istri dalam rumah tangga itu.  Ketika si pria ingin menambahkan seorang perempuan lain menjadi istrinya, maka hukum mengatur bahwa ia tidak boleh sama sekali mengurangi makanan, pakaian dan seks dari istri pertamanya.  Sekalipun istri ini adalah seorang budak, ia harus diperlakukan sama dengan dengan istri keduanya.[20] Jika ia tidak bersedia atau tidak sanggup untuk melakukan ketiga perkara diatas, maka sang istri diijinkan untuk keluar (diceraikan)[21] dengan tanpa uang tebusan apa-apa.  Sprinkle menaruh teks ini pada kelompok teks-teks Perjanjian Lama dimana Allah mengharuskan perceraian (God requires divorce).[22] Jika kita mengatakan bahwa Allah mengharuskan perceraian, maka perceraian itu terjadi atas kehendak Allah.  Sebenarnya kesan yang terdapat dalam bahasa asli adalah bukan sebuah keharusan.  Mungkin ide yang lebih pas dalam teks ini adalah bahwa Allah ‘mengijinkan’ perceraian terjadi jika sang suami tidak bisa/mau untuk memenuhi ketiga syarat tersebut.  Wanita ini diijinkan keluar/bercerai dari suaminya dengan tanpa harus membayar apa-apa.  Alasan mengapa ia tidak perlu membayar tebusan apa-apa adalah karena ia berada pada pihak yang tidak bersalah.  Jika seorang suami mengambil istri lain dan tidak mampu/mau untuk memelihara istri pertama, maka ia diwajibkan untuk menceraikan istri pertamanya.

Ulangan 21:10-14; 22:13-19; 22:28-30

Dalam teks ini paling tidak kita melihat ada tiga peraturan yang berbeda mengenai perceraian. Pertama, peraturan yang berurusan dengan tawanan yang diperistri (21:10-14).  Ketika seorang pria Yahudi mengambil istri seorang non-Yahudi yang ditawan karena kalah dalam peperangan, maka wanita tersebut perlu untuk mencukur rambutnya, memotong kukunya, dan mengganti pakaian tawanannya.   Dengan kata lain, ia perlu dibuat sejelek mungkin.  Mengapa demikian?  Kelihatannya Perjanjian Lama memang tidak terlalu menyetujui perkawinan campur.  Aturan-aturan ini dibuat agar menghindari orang untuk menikah dengan wanita-wanita non-Yahudi.  Sesudah si wanita melakukan semuanya itu, baru kemudian ia boleh diambil menjadi istri.  Tetapi setelah menikah, jika suaminya merasa tidak suka lagi kepadanya, Taurat mengatur bahwa ia harus membiarkan wanita ini “pergi sesuka hatinya”.  Sprinkle mencatat, “The expression ‘let her go wherever she wishes’ must imply ‘divorce her’.[23] Tetapi karena si wanita tidak bersalah sama sekali dalam perceraian ini, maka ia harus mendapatkan kompensasi.  Kompensasi yang dicatat disini adalah ia tidak boleh dijual untuk dijadikan budak lagi.   Ia diijinkan untuk pergi sebagai seorang yang bebas tanpa harus ada bayaran apa-apa.  Aturan ini dibuat jelas untuk melindungi sang wanita ini.  Suaminya tidak boleh memperlakukan dia seenak perutnya saja.  Jika ia ingin menceraikan wanita ini dengan cara yang tidak sah (tidak menyukai lagi), maka ia harus membayar kompensasinya.

Kedua, peraturan yang berurusan dengan wanita yang tidak lagi perawan (22:13-19).  Ketika seorang pria menikahi seorang wanita, pada malam pertama ia menemukan bahwa wanita itu sudah tidak perawan lagi, maka ayah dan ibu dari wanita ini harus menunjukan bukti kepada tua-tua kota bahwa tuduhan itu tidak benar.  Kalau mereka mampu untuk menunjukan bahwa tuduhan itu salah, si pria akan dihajar dan didenda dengan jumlah yang cukup besar.  Ia diberikan hukuman demikian karena “laki-laki itu telah membusukan nama seorang perawan Israel” (ay. 19).   Ia harus mengambil wanita ini sebagai istrinya, dan ia tidak diijinkan sama sekali untuk menceraikannya seumur hidupnya.  Wanita ini mendapatkan kompensasi jaminan keamanan seumur hidup.  Hak laki-laki itu untuk bercerai dicabut sama sekali.  Akan tetapi, jika tuduhan itu benar, maka si wanita akan dibawa keluar kota dan dilempar sampai mati (ay. 20).  Aturan ini dibuat untuk menjaga kemurnian pernikahan, dan kesucian bangsa Israel sebagai umat pilihan Allah (ay. 21).

Ketiga, peraturan yang berurusan dengan pemerkosaan.  Jika ada seorang pria yang memperkosa seorang gadis yang masih perawan dan ketangkap basah, maka laki-laki itu harus membayar denda yang besar kepada ayah dari si gadis ini.  Bukan itu saja, ia harus mengambil wanita ini sebagai istrinya dan ia tidak boleh sama sekali menceraikannya.  Sekali lagi, hampir sama dengan kasus sebelumnya, hak laki-laki itu suntuk bercerai dicabut sama sekali.   Kelihatannya pelarangan total untuk perceraian hanya terdapat pada dua kasus ini saja dalam keseluruhan Perjanjian Lama.

Ulangan 24:1-4

24:1 Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, 24:2 dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, 24:3 dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, 24:4 maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.” (penekanan diberikan oleh penulis)

Teks ini adalah teks yang cukup penting karena dalam Perjanjian Baru, terutama Matius 19 dan Markus 10, ia dipakai sebagai dasar perdebatan antara Yesus dan orang-orang Farisi.   Selain cukup penting, teks ini pun merupakan teks yang paling rumit dalam Perjanjian Lama mengenai perceraian dan nikah ulang.  Pertama-tama perlu dicatat disini bahwa teks ini sama sekali tidak mendorong orang untuk bercerai.[24] Perceraian dalam teks ini sepertinya diterima begitu saja (taken for granted).  KJV menerjemahkan ayat 1 sebagai berikut:

"When a man hath taken a wife, and married her, and it come to pass that she find no favour in his eyes, because he hath found some uncleanness in her: then let him write her a bill of divorcement, and give it in her hand, and send her out of his house." (penekanan diberikan oleh penulis)

Perhatikanlah bahwa KJV memperlakukan ayat 1b sebagai apodosis dari protasis dalam ayat 1a adalah Dengan demikian ayat 1b adalah perintah dari kondisi dalam ayat 1a.  Kesan yang didapat dari terjemahan seperti ini adalah bahwa Allah-lah yang memerintahkan untuk menuliskan surat cerai.  Ini adalah sesuatu yang cukup keliru.  Struktur dari kalimat ini harus benar-benar dipahami dengan jelas.  Dalam bahasa Ibrani, seharusnya ayat 1-3 dilihat sebagi sekelompok protasis, yang kemudian diikuti dengan apodosis dalam ayat 4.  Allah tidak memerintahkan sang suami untuk menuliskan surat cerai.  Sprinkle mengatakan: “Read this way the law does not command divorce but does, under certain circumstances, acknowledge divorce as a cultural institution.”[25] Jika dibaca dengan teliti, maka teks ini sebenarnya bukan berbicara mengenai perceraian, tetapi lebih mengenai pernikahan ulang.  Pernikahan ulang-pun disini adalah pernikahan ulang dalam kasus yang cukup khusus, yaitu mengenai suami pertama yang kembali kepada istri pertama setelah istri itu ditinggal oleh suami keduanya.  Perceraian tidak menjadi fokus utama disini.  Perceraian hanya diterima begitu saja, seperti yang dikatakan Sprinkle, sebagai bagian dari budaya pada waktu itu.  Terjemahan bahasa Indonesia cukup tepat dalam mewakili nuansa yang ada dalam bahasa Ibrani.

Paling tidak kita dapat melihat ada dua kali pernikahan dan dua kali perceraian, yang merupakan protasis dari keseluruhan perintah.  Pernikahan yang pertama berakhir karena sang suami menemukan ada ‘hal yang tidak senonoh’ pada istrinya (ay. 1-2). Pernikahan yang kedua berakhir karena sang suami ‘tidak mencitai’ istrinya lagi.  Sekalipun pernikahan adalah sebuah perjanjian, perjanjian itu di dalam dirinya sendiri bukan kekal.  Perjanjian itu bisa diakhiri dalam kasus-kasus yang sangat tertentu. Dalam kasus perceraian yang pertama, sang istri rupanya didapati oleh sang suami melakukan hal-hal yang tidak senonoh (Ibrani: rb*D` tw~r`u## -  ‘erwart dabar).  Istilah ‘erwart dabar ini secara literal berarti “hal keterlanjangan” (Inggris: nakedness thing).   Para rabi Yahudi pada masa Yesus memperdebatkan makna dari frase ini.  Misnah memberikan sedikit gambaran kepada kita mengenai perdebatan tersebut.

Aliran Shammai mengatakan: seorang pria tidak boleh menceraikan istrinya kecuali ia menemukan ketidaksenonohan pada dirinya, karena ada tertulis, sebab ia menemukan di dalam dia hal ketidaksenonohan. Dan aliran Hillel menyatakan: [suami dapat mencerikan istrinya] sekalipun hanya karena ia menghanguskan makanannya, karena ada tertulis, ia menemukan di dalam dia ketidaksenonohan dalam segala hal.  Rabbi Akiba mengatakan:  Bahkan jika ia menemukan seorang wanita yang lebih putih dari istrinya, karena ada tertulis, maka biarlah perceraian itu jadi, apabila ia menemukan ada yang tidak sesuai di matanya. (Gittin. 9:10)

Kelompok Shamamai jelas lebih ketat dalam penafsiran mereka terhadap teks Ulangan 24 ini.  Bagi mereka, seseorang tidak boleh menceraikan istrinya sama sekali.  Perceraian hanya boleh terjadi karena ketidaksenonohan - tw~r`u##  - (karena ia menemukan di dalam dia hal ketidaksenonohan).  Ketidaksenonohan ini kemudian oleh mereka diartikan sebagai perzinahan.  Kelompok Hillel memberikan penekanan lebih kepada kata rb*D` sehingga bagi mereka seorang suami dapat menceraikan istrinya jika ia menemukan ketidaksenonohan/ketidakpantasan dalam segala hal.  Yesus kelihatannya berpandangan sama dengan aliran Shammai dalam menafsirkan teks ini.  Dalam masa Perjanjian Baru, Yesus kemudian menafsirkan frase ini dengan menggunakan kata Yunani porneia. Penjelasan lebih lanjut mengenai kata porneia akan kita bahas dalam analisa teks Matius 19.

Hal lain yang perlu dicatat dalam teks ini adalah mengenai ‘surat cerai’.  Seperti apa surat cerai yang dipakai oleh orang Yahudi?  Dalam tulisan-tulisan rabinik mengindikasikan bahwa dalam sebuah surat cerai perlu untuk ditulis kalimat berikut ini:  “Lo, you are free to marry  any man” (Gittin. 9:1).[26] Surat cerai itu memiliki dua-lapis fungsi, yaitu sebagai tanda perceraian dan tanda kebebasan.  Sprinkle menjelaskan: “The giving of a certificate of divorce implies not only a legal permission for divorce but also the legal permission for the woman to remarry”.  Perceraian dalam budaya Yahudi selalu dipahami sebagai kebebasan seseorang dari perjanjian yang sebelumnya.  Oleh karena itu, ia bebas untuk menikah kembali karena ia tidak terikat lagi dengan suaminya yang pertama.  Tidak heran, teks ini berlanjut dengan pernikahan yang kedua dari sang wanita.

Perceraian dalam pernikahan yang kedua dilakukan dengan dasar yang berbeda dengan perceraian yang pertama.  Dalam perceraian ini, sang suami meninggalkan wanita itu karena ia ‘tidak lagi mencintainya’.  William Heth dengan sangat baik menjelaskan mengapa ada dua macam perceraian disini.  Menurut Heth, kebencian dalam disini menunjukan adanya motif subjektif dari sang suami.  Perceraian ini berdasar pada sesuatu yang tidak valid.  Heth menyatakan: “Divorce for ‘dislike’… was frowned on by both Old Testament and the surrounding ancient Near Eastern culture, as evidenced by the financial penalty imposed on the husband.”[27] Perceraian dengan cara yang tidak valid ini disamakan dengan kematian sang suami.  Mengapa demikian?  Kemungkinan besar karena dalam kedua kasus itu, seorang wanita tidak perlu untuk mengembalikan mas kawin.  Mas kawin itu akan dipakai sebagai jaminan kehidupan sang istri yang sudah ditinggalkan. Tidak heran, hukum Taurat menempatkan keduanya pada tataran yang sama.

Ketika suami pertama ingin kembali kepada wanita yang sudah ditinggalkan oleh suami yang kedua itu, hukum Taurat jelas melarangnya sama sekali.  Catatan kecil perlu diberikan disini, yaitu jika kembalinya si istri kepada suami yang pertama adalah kekejian dan dosa, maka jelas ikatan pernikahannya dengan suami yang pertama dianggap oleh Perjanjian Lama sebagai sesuatu yang benar-benar sudah berakhir.  Ikatan pertama itu tidak kekal dalam dirinya sendiri.  Sekali perceraian terjadi, mereka tidak memiliki hubungan perjanjian apa-apa lagi.  Bahkan sekalipun sang suami yang kedua telah meninggal, ikatan pernikahan dengan suami yang pertama tetap dianggap tidak ada lagi.

Pertanyaan yang cukup rumit disini adalah mengapa perempuan itu dianggap telah dicemari?  Apa yang membuat ia tercemar?  Jika ia kembali kepada suaminya yang pertama, mengapa Allah menganggapnya sebagai kekejian dan dosa?  Kemungkinan jawaban pertama adalah ia telah tecemar karena ia telah menikah kembali.  Jika ini kasusnya, mengapa ia dikatakan tercemar bukan pada saat ia menikah dengan suaminya yang kedua tapi justru setelah suaminya yang kedua meninggal?  Kalau memang ia tercemar karena pernikahan yang kedua, mengapa Alkitab tidak menyuruhnya untuk bercerai dengan suami yang kedua dan kembali kepada suami yang pertama?  Jawaban yang sangat mungkin untuk pertanyaan ini adalah mestinya ada hubungan antara ‘kecemaran’nya dengan ‘ketidaksenonohan’ yang ia buat terhadap suami pertamanya.  Ia sudah tercemar bukan karena ia menikah lagi, tetapi tetapi karena ia telah bertindak tidak senonoh.  Kecemarannya disebabkan oleh tindakannya dan bukan pernikahannya.  Tapi mengapa suami pertamanya tidak diijinkan untuk mengambil dia kembali sebagai istri?

Beberapa pakar Perjanjian Lama, seperti Gordon Wenham, Walter C. Kaiser, dll., menggumuli teks ini dan memberikan sebuah tawaran penjelasan lain.  Mereka berpendapat bahwa larangan ini harus dipahami sebagai larangan untuk melakukan ‘incest’.[28] Mengapa?  Bagi mereka, pernikahan adalah sebuah ikatan kekal yang membuat seorang suami dan seorang istri menjadi saudara kandung  karena mereka sudah menjadi satu daging (Kej. 2:24). Pernikahan dengan saudara kandung adalah sebuah kecemaran (Im. 18:6-18; 20:21).  Kaiser menegaskan: “Remarrying a woman one had divorced would be like marrying one's closest relative, for that is what she had become by virtue of being one flesh.”[29] Oleh karena itu, dalam kasus Ulangan 41 ini jika suami yang pertama mengambil istri itu kembali, maka itu adalah sebuah incest.  Pandangan ini kedengarannya masuk akal, tapi jika kita pikirkan matang-matang, maka kesannya terlalu memaksakan makna dari teks ini.  Selain daripada Kejadian 2:24, tidak ada satupun teks Alkitab lain yang mengatakan bahwa suami dan istri adalah saudara kandung.   Kejadian 2:24-pun tidak mengatakan bahwa Adam dan Hawa adalah saudara kandung.  J. Carl Laney mengkritik pandangan ini dengan cukup tajam.  Ia mengatakan, “The major difficulty with this view is that it seems to reach beyond what is clear to the reader. One wonders how many Israelites would have seen the connection between the “one flesh” of the marriage union and the incest laws of Leviticus 18:6–18.”

Seorang pakar Perjanjian Lama yang bernama Raymond Westbrook mengajukan opsi jawaban lain terhadap persoalan ini.  Ia mengatakan bahwa teks ini perlu dipahami dalam terang konteks budaya pada waktu itu.  Menurut Westbrook, karena suami yang pertama menceraikan istrinya dengan alasan ketidaksenonohan, maka ia bebas dari tuntutan keuangan.  Ia tidak perlu membayar apa-apa kepada sang istri itu, dan bahkan ia bisa mengambil kembali mas kawin kembali dari sang wanita.  Dalam perceraian ini, dia berada pada pihak yang beruntung.  Namun, perpisahan dalam pernikahan yang kedua jelas berbeda dengan yang pertama.  Pernikahan kedua ini berakhir karena sang suami ‘tidak mencintai lagi’ wanita ini (atau sang suami meninggal).  Dengan demikian, menurut aturan pada waktu itu, si wanita akan menerima uang kompensasi (divorce payment) yang cukup besar plus mendapatkan hak sepenuhnya terhadap mas kawin yang diberikan pada waktu menikah.  Jadi, ia jelas sekarang sudah menjadi seorang janda kaya.  Perceraian yang tidak memiliki dasar yang objektif pasti akan membawa kerugian besar kepada sang suami.  Di tengah situasi seperti ini, suami yang pertama hendak datang dan mau untuk menikahi ia kembali.  Kemungkinan paling besar, alasan utama mengapa ia ingin menikah lagi dengan wanita ini adalah karena kekayaannya.[30] William Heth menambahkan bahwa tindakan ini adalah tidakan yang keji di hadapan Allah karena dua alasan.  Pertama, itu berarti ia harus menarik kembali surat cerainya yang lama dan membersihkan nama baik sang wanita.  Ia harus bersaksi bahwa sang wanita tidak bertindak senonoh.  Dengan berbuat demikian, ia sekarang sudah menjadi seorang saksi palsu (band. Kel. 20:16; Ul. 5:20).  Kedua, menikahi istri kedua untuk mendapatkan uangnya adalah suatu ‘financial immorality’ yang keji.  Tindakan ini sama dengan ia menyuruh istrinya menjadi pelacur supaya mendapatkan uang bagi dirinya.[31] Kelihatannya opsi jawaban ini lebih pas dengan konteks budaya, lebih natural dan tidak terkesan memaksakan makna.

Maleakhi 2:16 dan Ezra 10:1-4

Setelah orang-orang Yahudi pulang dari pembuangan, Ezra menemukan bahwa banyak dari antara mereka telah menikah dengan orang-orang non-Yahudi.  Perkawinan campur antara orang-orang Yahudi dengan orang Kanaan, orang Het, orang Feris, orang Yebus, orang Amon, orang Moab, orang Mesir dan orang Amori telah terjadi (Ezra 9:1).   Ketika Ezra melihat kenyataan ini, ia kemudian mengkoyakan pakaiannya dan mencabut jenggotnya sebagai tanda kesedihan yang mendalam, lalu ia berdoa.  Pada pasal 10, semua orang-orang Israel berkumpul dan menangis dengan suara yang keras.    Setelah itu Alkitab mencatat:

10:2 Maka berbicaralah Sekhanya bin Yehiel, dari bani Elam, katanya kepada Ezra: "Kami telah melakukan perbuatan tidak setia terhadap Allah kita, oleh karena kami telah memperisteri perempuan asing dari antara penduduk negeri. Namun demikian sekarang juga masih ada harapan bagi Israel. 10:3 Marilah kita sekarang mengikat perjanjian dengan Allah kita, bahwa kita akan mengusir semua perempuan itu dengan anak-anak yang dilahirkan mereka, menurut nasihat tuan dan orang-orang yang gemetar karena perintah Allah kita. Dan biarlah orang bertindak menurut hukum Taurat. 10:4 Bangkitlah, karena hal itu adalah tugasmu. Kami akan mendampingi engkau. Kuatkanlah hatimu, dan bertindaklah!" 10:5 Kemudian bangkitlah Ezra dan menyuruh para pemuka imam dan orang-orang Lewi dan segenap orang Israel bersumpah, bahwa mereka akan berbuat menurut perkataan itu, maka bersumpahlah mereka.

Sekali lagi kita melihat catatan Perjanjian Lama mengenai perceraian.  Kisah ini harus dipahami dalam kerangka pikir teologis Perjanjian Lama.  Dalam Perjanjian Lama, orang-orang Israel adalah kaum pilihan Allah dan mereka harus menjaga diri mereka bersih dari kecemaran bangsa-bangsa di sekitar.  Seperti raja Salomo yang dibelokan hatinya, berpaling dari Tuhan dan menyembah allah-allah para istrinya, kelihatannya kasus yang sama juga terjadi disini.  Pernikahan dengan wanita-wanita non-Yahudi telah membuat mereka berpaling dari Allah dan mengotori tanah itu dengan penyembahan berhala (Ezra 9:10-11).  Perceraian dari istri bangsa-bangsa asing itu sama dengan tindakan membuang semua penyembahan kepada allah lain dan kembali kepada YHWH.  Perceraian ini penting untuk keutuhan dan kemurnian perjanjian mereka dengan Allah sebagai suatu umat perjanjian.  Perlu dicatat disini bahwa perceraian ini bukan terjadi atas inisiatif Allah.  Ini adalah inisiatif mereka, dan sepertinya Allah menyetujuinya.[32]

Tetapi, Maleakhi yang hidup pada masa yang sama dengan Ezra, sesudah pembuangan, justru menuliskan sesuatu yang benar-benar mengejutkan.   Allah berfirman melalui nabi Maleakhi,  “Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel -- juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat!” (2:16).  Bukankah ini terkesan sangat bertentangan?  Ezra menyarankan mereka untuk bercerai, Maleakhi mengatakan Allah membenci perceraian.  Sekilas memang terkesan kontradiktif, tetapi jika teks ini dibaca dalam bahasa asli maka sebenarnya kontradiksinya tidak ada sama sekali.  Kalimat “Aku membenci perceraian” berasal dari bahasa Ibrani anEåf'-yKi( (Kî|-Sänë´) sebenarnya berada pada bentuk orang ke-3 tunggal.   Banyak sekali versi Alkitab yang menerjemahkannya “I hate divorce”, tapi itu bukan bentuk aslinya.  Dalam Bahasa Ibrani, secara literal harus diterjemahkan “he hates”.  Dari konstruksi kalimat, kelihatannya subjek dari kata kerja ini bukan Allah, tetapi manusia. [33] English Standard Version menerjemahkannya sebagai berikut: “For the man who hates and divorces, says the LORD, the God of Israel, covers his garment with violence, says the LORD of hosts. So guard yourselves in your spirit, and do not be faithless.”  Terjemahan ini lebih mewakili nuansa dalam bahasa Ibraninya.  Perceraian ini terjadi karena ia membenci pasangannya.  Kasus ini jelas sejajar dengan perceraian kedua dalam Ulangan 24:1-4.  Allah mengatakan bahwa ia membenci perceraian yang terjadi karena alasan “kebencian”.  Jika seorang suami membenci istrinya (atau tidak mencintainya lagi) dan menceraikan dia, maka Allah akan mendatangkan malapetaka dalam kehidupannya.  Perintah Tuhan itu kemudian ditutup dengan pernyataan: “maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat!”.  Perceraian yang tak berdasar ini (benci) dianggap Allah sebagai sebuah pengkhianatan.

Kembali lagi kepada kisah yang ada dalam kitab Ezra.  Allah mengijinkan mereka untuk bercerai dengan istri mereka bukan karena mereka tidak lagi mencintai istri-istri itu, tetapi karena istri-istri itu telah membawa mereka kepada penyembahan berhala.  Ini adalah perceraian yang diijinkan oleh Allah. Sebaliknya, jika mereka menceraikan istri mereka karena kebencian, maka Allah tidak akan menyetujuinya.  Disini kita dapat melihat bahwa sebenarnya tidak ada kontradiksi sama sekali antara kisah dalam kitab Ezra dan perintah Allah dalam kitab Maleakhi.  Perintah Allah dalam Maleakhi sangat konsisten dalam seluruh Perjanjian Lama.  Allah sangat menghargai perjanjian sehingga ia tidak akan mengijinkan orang untuk mengingkari perjanjian untuk alasan-alasan yang tidak berdasar.

Kesimpulan

Setelah meniliti perkara perceraian dan nikah ulang dalam Perjanjian Lama ini, ada beberapa hal dapat kita simpulkan.  Pertama, Perjanjian Lama melihat pernikahan sebagai sebuah perjanjian/kontrak yang dapat saja berakhir.  Sekalipun Allah tidak mendorong perceraian, tetapi dalam kasus-kasus tertentu Allah mengijinkan perceraian itu terjadi. Allah mengijinkan perceraian ketika seorang suami menemukan ketidaksenonohan dalam istrinya;  Allah mengijinkan perceraian ketika sang suami tidak lagi mau memenuhi kebutuhan sang istri;  Allah mengijinkan perceraian jika seorang istri non-Yahudi menjauhkan suaminya dari Allah.  Larangan perceraian sama sekali hanya terdapat dalam dua kasus, yaitu pencemaran nama baik dan pemerkosaan.  Kedua, perceraian yang terjadi karena ‘kebencian’ adalah perceraian yang tidak berdasar.  Jika perceraian yang tidak berdasar terjadi, maka ada konsekuensi yang harus diterima oleh pihak yang bersalah dan keuntungan dari pihak yang tidak bersalah.  Ketiga, perceraian dalam budaya Yahudi adalah tanda bahwa seorang wanita/pria bebas untuk menikah kembali.  Jika perceraian terjadi dengan sah, maka surat cerai biasanya menjadi jaminan bagi seseorang (terutama wanita) untuk menikah kembali.

 

Perjanjian Baru

Sebenarnya tulisan-tulisan Perjanjian Baru perlu dipahami dalam kerangka Yudaisme abad pertama.   Pada jaman Yesus sudah terjadi beberapa perkembangan signifikan dalam pemikiran orang-orang Yahudi mengenai perceraian dan nikah ulang.  Perbedaan penafsiran antara Farisi Hillel dan Shammai harus dijadikan latar belakang dari perdebatan yang terjadi antara Yesus dengan orang-orang Yahudi pada waktu itu.  Selain itu, kebiasaan-kebiasaan pernikahan dalam dunia Greco-Roman juga perlu dipertimbangkan secara serius.  Asumsi-asumsi kultural ini perlu diangkat agar kita dapat melihat teks-teks Perjanjian Baru dalam keutuhan konteks historisnya.

Matius 5:31-32//Lukas 16:18

Matius 5:31 Telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya.  5:32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.

Lukas 16:18 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah."

Sesuai dengan teori dua sumber,[34] jika ada catatan yang sama antara Matius dan Lukas, dan tidak ditemukan dalam injil Markus, maka catatan tersebut dianggap berasal dari sebuah sumber hipotesis yang disebut Q. [35] Jika demikian, maka teks ini jelas diambil dari Q.   Catatan Matius terlihat  lebih panjang dan lebih setia dengan Ulangan 24.  Tambahan-tambahan Matius mengenai “surat cerai” dan “kecuali karena zinah” adalah tambahan yang sejajar dengan Ulangan 24.  Mungkin karena Matius adalah Injil yang ditulis khusus kepada orang-orang Yahudi, maka tidak heran jika Injil ini memang sangat ketat dengan Perjanjian Lama.[36] Ada yang bahkan mengatakan bahwa Injil Matius adalah sebuah buku tafsiran Perjanjian Lama yang dilihat dari terang kedatangan Kristus (Christ event).[37] Selain itu, Matius 5:31-32 adalah bagian ketiga dari enam rangkaian etika Perjanjian Baru yang diungkapkan oleh Yesus dengan cara mendefinisikan ulang perintah-perintah yang terdapat dalam Perjanjian Lama.[38]

Gema dari perdebatan antara aliran Shammai dan Hillel terdengar disini.  Orang-orang dari aliran Hillel mengatakan bahwa seorang suami dapat saja menceraikan istrinya dengan alasan apa saja.  Bahkan jika si istri memasak makanan dan hangus saja, itu bisa menjadi alasan untuk perceraian.[39] Orang-orang Shammai menganggap bahwa perceraian hanya bisa terjadi karena terjadi ketidaksetiaan seksual dalam rumah tangga.  Dari teks ini, Yesus kelihatannya memiliki pandangan yang sejajar dengan pandangan Shammai.   Jelas sekali bahwa perdebatan rabinik inilah yang melatarbelakangi pernyataan Yesus mengenai perceraian, terutama kalimat pengecualiannya.

Ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan dengan serius dalam pernyataan Yesus ini.  Pertama, mengapa Yesus mengatakan bahwa jika seorang menceraikan istrinya dengan tak berdasar (non- pornei,a), maka ia membuat istrinya berzinah?   Apakah perceraian adalah secara otomatis sebuah perzinahan?  John Nolland juga mengakui bahwa memang anak kalimat poiei/ auvth.n moiceuqh/nai (ia membuat wanita tersebut berbuat zinah) adalah anak kalimat yang cukup rumit untuk dipahami.[40] Jika seorang wanita berada pada pihak yang tidak bersalah, lalu ia diceraikan oleh suaminya karena alasan-alasan yang tidak berdasar, apakah perceraian itu secara langsung membuatnya berzinah?  Pertama-tama perlu dicatat bahwa dalam kasus ini sang pria yang menceraikan itulah yang disalahkan oleh Yesus, dan bukan wanita.[41] Lebih lanjut, jawaban terhadap masalah ini perlu dilihat dari konsep perzinahan itu sendiri dalam konteks sebuah perjanjian (covenant).  Dalam Perjanjian Lama, perzinahan selalu dipahami sebagai pelanggaran terhadap janji kesetiaan dalam sebuah perjanjian.  Dalam konteks seperti inilah pernyataan Yesus bisa benar-benar masuk akal.  Craig Blomberg menjelaskan: “Jesus maintains that divorce itself creates adultery – methaphorically, not literally, since through infidelity to the lifelong, covenantal nature of marriage.”[42] Dengan kata lain, sang suami telah membuat istrinya dengan terpaksa harus memutuskan ikatan perjanjian yang telah ia buat.  Tindakan ini dalam dirinya sendiri adalah dianggap Yesus sebagai perzinahan.  Ia secara pasif terlibat dalam perzinahan itu.

Dalam budaya Yahudi pada masa Yesus, pria memiliki hak istimewa untuk menceraikan istrinya.[43] Dari pertanyaan yang diajukan orang-orang Farisi kepada Yesus dalam Matius 19, kelihatannya banyak dari pria-pria Yahudi lebih memilih untuk mengikuti pandangan Hillel karena pandangan ini jelas memberikan keleluasan lebih banyak bagi mereka untuk menceraikan istri-istri mereka.  Disini Yesus sedang berusaha untuk melawan arus dan dengan keras menentang gampangnya seorang pria menceraikan istrinya.  Sekalipun perceraian diijinkan, terutama dalam kasus perzinahan, Yesus sama sekali tidak menginginkan perceraian itu terjadi. Pernikahan dimaksudkan Allah sebagai sebuah ikatan perjanjian yang kekal.  Pernikahan pula adalah refleksi dari hubungan Allah dan manusia.  Kehancuran sebuah perjanjian hanya terjadi karena dosa.  Sama seperti hubungan antara Allah dan manusia rusak karena dosa, maka rusaknya perjanjian antara suami dan istripun terjadi karena dosa.  Oleh karena itu, dalam pengertian ini setiap kehancuran perjanjian harus dipahami sebagai perzinahan.  Tapi, perlu ada catatan kecil tambahan disini.  Dosa ini tidak pernah digolongkan Alkitab sebagai dosa yang tidak dapat diampuni.  Sama seperti Yesus mengampuni wanita yang berzinah dalam narasi Yohanes 8, demikian pula semua orang yang bercerai dan menikah ulang kasih karunia Allah masih berlaku juga kepada mereka.  Mereka masih bisa diampuni oleh Tuhan.

Kedua, apa yang dimaksudkan Yesus dengan pernyataan “kecuali karena zinah” (Yunani: parekto.j lo,gou pornei,aj)?  Mari kita bahas terlebih dahulu implikasi-implikasi dari kata “kecuali” ini.  Apakah “kecuali” disini hanya berlaku untuk anak kalimat mengenai perceraian saja, ataukah ia berlaku untuk kedua-duanya.   William Heth[44] dan Gordon Wenham berpendapat bahwa “kecuali” disini hanya berlaku untuk anak kalimat yang pertama, yaitu mengenai perceraian.  Perkecualian tidak diberikan kepada pernikahan ulang.  Implikasinya jelas bahwa tidak ada pintu yang dibuka sama sekali oleh Yesus untuk pernikahan ulang.  Perceraian bisa terjadi karena kasus pornei,a, tetapi nikah ulang tidak diijinkan sama sekali.  Dengan demikian, semua pernikahan ulang dianggap oleh Yesus sebagai perzinahan.[45] Beberapa pemikir Kristen lain, seperti Craig Blomberg, Phillip H. Wiebe, dll., menyatakan bahwa secara gramatikal bahasa Yunani, anak kalimat perkecualian disini harus memodifikasi kedua anak kalimat sebelum dan sesudahnya.  Mengapa Matius menempatkannya di bagian tengah dari kedua anak kalimat itu?  Kelihatannya penempatan itu sangat disengaja secara tata bahasa.  Matius memiliki tiga kemungkinan tempat untuk menaruh anak kalimat tersebut, yaitu di depan, di tengah, atau di belakang.  Menurut Blomberg, satu-satunya alasan kalau Matius menempatkannya di depan adalah untuk memberikan penekanan kepadanya.  Jika Matius menempatkannya di belakang, maka kesannya Yesus hanya mengarahkan pembicaraannya kepada mereka yang memiliki kasus khusus ini.  Padahal disini Yesus ingin berbicara kepada semua orang.  Jadi, satu-satunya kemungkinan untuk menaruh anak kalimat perkecualian ini adalah pada posisi di tengah.[46] Blomberg mengatakan “if a Greek writer wanted to convey the idea that the exception clause modified both verbs, the position in which it now appears would be the least ambiguous place for it.[47] Phillip H. Wiebe memberikan ilustrasi dari susunan kalimat ini dalam bahasa Inggris:

Whoever exceeds the speed-limit, except as authorized by law, and hits another vehicle, is liable to criminal prosecution.[48] (Ind.: Barangsiapa yang berkendaraan melewati batas kecepatan, kecuali diotoriasasi oleh hukum, dan menabrak mobil yang lain, dapat dianggap sebagai tindakan kriminal.)

Apa implikasi pernyataan diatas?  Beberapa bisa terlihat dengan cukup jelas:  (1) jika seseorang berkendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa alasan yang jelas, maka ia melakukan tindakan kriminal; (2) jika seseorang berkendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa alasan yang jelas, lalu menabrak mobil lain, maka ia melakukan tindakan kriminal; (3) jika seorang polisi mengejar seorang perampok dan berkendaraan melewati batas kecepatan, maka itu bukan tindakan kriminal karena ia telah diotorisasi untuk melakukannya; dan (4) jika seorang polisi dengan mengejar seorang perampok dan menabrak mobil lain, maka ia tidak akan dituduh melakukan tindakan kriminal. Kekecualian itu berlaku langsung pada kedua anak kalimat (sesudah dan sebelum).  Demikian pula dengan pernyataan Yesus ini.  Pernyataan pengecualian yang diberikan Yesus secara grammatikal harus diterapkan pada kedua anak kalimat mengenai perceraian dan nikah ulang.  Memang Yesus tidak senang dengan perceraian, tetapi ia setuju dengan orang-orang Shammai bahwa jika perceraian dan nikah ulang terjadi karena pornei,a maka perceraian dan pernikahan ulang itu adalah sah.  Jika seorang suami menceraikan istrinya karena alasan yang tidak valid dan menikah ulang, Yesus melihat orang itu sebagai orang yang berbuat zinah.  Sepertinya penjelasan ini yang paling sesuai atau cocok dengan konteks Yudaisme pada waktu itu.

Bagaimana dengan kata pornei,a? Apa yang Yesus maksudkan disini?  Jelas bahwa Yesus tidak menggunakan kata yang khusus untuk perzinahan, yaitu moicei,a.   Kata pornei,a secara etimologis memiliki pengertian sexual yang lebih luas daripada kata moicei,a. Para pakar Perjanjian Baru memliki pandangan yang berbeda-beda mengenai makna dari kata ini.  D.A. Carson mendaftarkan paling tidak ada tiga pendapat utama yang berbeda. [49] (1) Pandangan pertama berpendapat bahwa kata ini berarti inses.  Orang-orang dari gereja Roma Katolik berpegang pada pandangan ini.  Pernyataan Paulus dalam 1 Korintus 5:1 biasanya dipakai untuk menjadi landasan pemahaman mereka.  (2) Ada yang lain berpandangan bahwa pornei,a ini berarti hubungan seksual yang terjadi sebelum pernikahan.  Jika seorang pria menemukan bahwa istrinya tidak lagi perawan pada waktu menikah, ia berhak untuk menceraikannya.  (3) Para pemikir yang lain berpendapat bahwa makna dari kata ini adalah perzinahan atau hubungan seksual dengan seseorang yang bukan istri/suami, entah itu inses atau perselingkuhan seksual dalam bentuk apapun, tidak lebih dan tidak kurang.

Dari ketiga pilihan ini, mana yang paling cocok dengan konteks historis abad pertama pada waktu itu?  Pilihan pertama sepertinya terlalu memaksakan, karena orang-orang Ibrani tidak pernah memperdebatkan apakah inses bisa menjadi landasan perceraian atau tidak.  Konteks pembicaraan Paulus dalam 1 Korintus 5 juga sebenarnya bukan berbicara mengenai perceraian dan pernikahan ulang.  Pilihan kedua juga mungkin tidak terlalu cocok karena dalam perdebatan antara kaum hillel dan shammai tidak berbicara mengenai hubungan seksual sebelum pernikahan.  Bagaimana dengan pilihan yang ketiga?  Kelihatannya pilihan yang ketiga lebih cocok dengan konteks perdebatan antara golongan Shammai dan Hillel.  Jika benar pernyataan ini menunjukan bahwa Yesus menyetujui pemahaman kaum Shammai, maka dengan kata pornei,a mestinya Yesus merujuk kepada semua hubungan sexual di luar pernikahan (extra-marital sexual intercourse) dengan orang yang bukan suami atau bukan istri, yang merupakan tindakan pengkhianatan terhadap janji pernikahan.  R.T. France, seorang pakar Perjanjian Baru dari Inggris, mengatakan bahwa makna kata pornei,a yang paling natural dalam teks ini adalah hubungan seksual sang istri atau perzinahan di luar pernikahan.[50] Lalu mengapa Yesus tidak saja menggunakan kata moicei,a?  Brewer mungkin bisa membantu kita sedikit disini. Ia mengatakan:

Although moicheia and porneia are not necessarily synonymous, the two are clearly related in some way in this passage, and there is no indincation that they are used to contrast each other.  These two words often occurred together in Greek referring to the same offense, and so one should assume that they are referring to the same offense in the Gospels unless the context indicate differently… In the context of Jewish debate about divorce, porneia could have no other meaning than adultery.[51]

Dengan demikian jelas sudah bahwa Yesus disini sedang menolak pandangan kaum Hillel yang mengijinkan seorang suami untuk menceraikan istrinya dengan alasan apa saja.  Yesus hanya membuka pintu sedikit kepada perceraian, yaitu jika terjadi pengkhianatan seksual di luar pernikahan.  Tetapi kita perlu mencatat disini dengan sangat serius bahwa pengecualian ini diberikan oleh Yesus bukan ntk membuktikan bahwa Yesus senang dengan perceraian.  Yesus tetap membenci perceraian.  Sebenarnya nada yang terdapat dalam teks ini adalah bukan nada pemberian ijin, tetapi lebih merupakan nada ketidaksukaan Yesus terhadap perceraian.  Perceraian selalu bertentangan dengan kehendak Allah.  Lagipula, teks Matius ini terdapat dalam bagian pertengahan dari khotbah Yesus di bukit.  Dalam konteks dekatnya (Matius 5:17-48), Yesus membandingkan antara perintah-perintah dalam Perjanjian Lama dan apa yang Ia tuntut dari orang-orang yang mengikuti dia.  Bahasa yang digunakan dalam rentetan diskusi ini sangat ekstrim.  Biasanya para pakar menyebutnya sebagai gaya bahasa hiperbola atau melebih-lebihkan.  Gaya bahasa seperti ini biasanya digunakan untuk menunjukan ketegasan atau penekanan yang kuat terhadap sebuah intensi.  Tujuannya adalah supaya orang bisa mengingat apa yang diperintahkan.  Oleh karena itu, kita benar-benar harus memahami intensi apa yang ada dibalik kata-kata keras yang dipakai dalam setiap hiperbola dan akan cukup berbahaya jika dipahami secara literal.  Perlu diingat bahwa pernyataan-pernyataan hiperbola ini memang bisa dengan sangat mudah disalah-pahami.   Contohnya, ketika Yesus mengatakan “Jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu” (Mat. 5:29), apakah kita harus memenggal tangan kita setiap kali tangan itu membuat kita berdosa?  Kelihatannya tidak.  Kenapa tidak ada seorang Kristenpun sekarang yang memenggal tangannya ketika tangan itu membuat dia jatuh dalam dosa?  Apakah kita tidak taat kepada perintah Yesus?  Jawabannya mungkin adalah Yesus memang tidak memaksudkan kita untuk memenggal tangan kita.  Itu adalah pernyataan hiperbola.  Itu adalah pernyataan yang dilebih-lebihkan.  Kalau begitu, apa yang dimaksudkan Yesus?  Maksud Yesus adalah sederhana yaitu kita harus bisa menguasai diri kita (terutama keinginan tubuh kita) dengan sedemikian rupa supaya jangan sampai keinginan-keinginan itu membuat kita masuk neraka.  Jangan kita mengijinkan anggota-anggota tubuh kita membuat kita jatuh dalam dosa.    Bagaimana dengan pernyataan Yesus mengenai perceraian ini?  Craig Keener, seorang pakar Perjanjian Baru yang berlatarbelakang Gereja Sidang Jemaat Allah, menyatakan bahwa jika memang konteks dekatnya adalah pernyataan-pernyataan hiperbola, maka teks ini pun perlu dilihat dalam terang gaya bahasa ini.[52] Menurut Keener, Yesus juga menganggap orang yang melihat wanita dan menginginkannya sebagai perzinahan (ay. 27).  Jika kita menerima solusi terhadap perzinahan dalam ayat 27 itu sebagai sebagai sesuatu yang sifatnya literal (cungkil mata), maka kita perlu dengan serius juga menerapkan itu pada perzinahan dalam pembahasan mengenai perceraian ini.   Tapi apakah itu yang dimaksudkan oleh Yesus?  Pernyataan tegas Yesus ini adalah tindakan Yesus untuk mencegah perceraian dan bukan untuk melarang orang menikah kembali.  Pernyataan ini dilebihkah untuk menunjukan betapa Yesus benar-benar tidak menyukai perceraian.  Orang-orang Yahudi pada waktu itu sudah tahu bahwa perceraian adalah jaminan untuk orang menikah kembali.  Yesus disini seakan-akan mengatakan, “jika engkau menceraikan istrimu, lebih baik tidak usah menikah saja, karena perceraian selalu melibatkan ketidaksetiaan.”  Sekali lagi perlu dipahami bahwa perzinahan dalam Perjanjian Lama dipahami sebagai tindakan ketidaksetiaan kepada sebuah perjanjian.  Untuk apa menikah lagi kalau seseorang tidak mampu mempertahankan janjinya kepada istrinya yang pertama?  Jika perceraian terjadi bukan karena perzinahan (pornei,a), maka pernikahan ulang dianggap Yesus sebagai sebuah perzinahan.

Mari kita lihat apa yang dicatat oleh Lukas. [53] Lukas jelas tidak mencatat sama sekali mengenai surat cerai dan anak kalimat pengecualian.  Lukas tidak mencatat mengenai surat cerai mungkin karena ia mengasumsikan bahwa jelas semua perceraian harus dilakukan dengan surat cerai.  Jadi, dia mungkin merasa bahwa tidak perlu untuk mencatatnya.  Lukas juga secara terang-terangan menempatkan suami yang menceraikan istrinya dalam posisi yang bersalah.  Pada saat Matius seakan-akan menempatkan sang istri yang tidak bersalah pada posisi melakukan perzinahan pasif, Lukas justru tidak menaruh kesalahan sama sekali pada sang istri.  Pernyataan “ia berbuat zinah”, merupakan pernyataan eksplisit bahwa suami itulah yang bersalah.

Persoalan yang lebih rumit dari kedua perbedaan Lukas dengan Matius ini adalah pada ketiadaan kalimat pengecualian.    Mengapa Lukas tidak memberikan pengecualian sama sekali?  Apakah pernyataan Yesus dalam Injil Lukas ini harus dipahami bahwa semua perceraian adalah perzinahan, dan semua pernikahan ulang adalah perzinahan, tanpa kecuali sama sekali?  Oleh karena itu, Lukas seakan-akan bertentangan dengan Matius?  Mungkin ini bukan itu maksud dari Injil Lukas.  Kelihatannya sekalipun Lukas tidak menyebutkannya, pengecualian itu mestinya diharapkan ada dalam pemikiran para pembaca atau pendengar mula-mula.  Pikirkan contoh ini.  Ketika seorang membaca tulisan Matius mengatakan: “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.”  Secara otomatis semua orang akan menambahkan pengecualian disitu, yaitu kecuali wanita itu istrinya.  Mengapa?  Karena keinginan seksual seorang suami terhadap istrinya tidak bisa dianggap sebagai perzinahan.  Matius tidak harus menyatakannya secara eksplisit, karena pemahaman itu mestinya sudah ada dalam pemikiran pembacanya.  Ia mengasumsikan bahwa pembacanya harus bisa tahu bahwa itu tidak berlaku untuk “semua” kasus.  Contoh lain, ketika seseorang mengungkapkan pernyataan ini kepada kita orang-orang Indonesia bahwa, “di Indonesia tidak seorangpun diijinkan untuk membawa senjata api”.  Jika kita, sebagai orang-orang Indonesia, mendengar pernyataan ini, apa yang kita pikirkan?  Tentu saja, dengan sendirinya kita tahu bahwa ada pengecualian, yaitu kepada petugas keamanan.  Memang pernyataan pengecualian itu tidak diungkapkan, tetapi diharapkan bahwa kita semua sudah sama-sama memahami konteksnya.  Mengapa orang itu tidak menambahkan pengecualian dalam pernyataan tersebut?  Mungkin karena ia menganggap bahwa tujuannya bukan untuk menjelaskan pengecualian.  Tujuannya hanya sederhana, yaitu untuk menunjukan bahwa pemerintah Indonesia tidak menginginkan rakyatnya untuk memiliki senjata.  Demikian pula dengan tulisan Lukas ini.  Pernyataannya adalah pernyataan generalisasi dengan asumsi bahwa orang-orang harus telah memahami bahwa mestinya ada pengecualian.  Tujuan Lukas adalah bukan untuk memberikan penekanan kepada pengecualian.  Ia menuliskan ini untuk menegaskan bahwa Allah tidak menginginkan perceraian.

Menariknya, teks ini berada pada dua perumpamaan Yesus, yaitu (1) hamba yang tidak jujur (Lukas 16:1-17) dan (2) Lazarus dan orang kaya (Lukas 16:19-31).  Konteksnya menunjukan bahwa Lukas sedang berbicara mengenai penggunaan keuangan dengan tidak benar.   Apa hubungannya perceraian dengan keuangan?  Richard Hays, salah satu pakar Perjanjian Baru terkemuka dari Duke University, bahkan mengatakan bahwa pembahasan mengenai perceraian dalam Injil Lukas ini kelihatannya secara ganjil (Ing.: oddly) terlepas dari konteks narrativenya.[54] Lain dengan Matius dan Markus, yang memiliki kerangka narrative yang lebih pas.  Tapi, apakah konteksnya tidak cocok dengan perceraian?  Mungkin tidak.  Pikirkanlah hal ini.  Salah satu alasan orang dapat dengan mudah menceraikan istrinya dan memperistri wanita lain adalah kemampuan finansial orang tersebut.  Dalam ajaran rabinik seorang diperbolehkan memperistri banyak wanita asal ia memiliki kemampuan keuangan yang cukup.  Apalagi kelompok Hillel mengajarkan bahwa seorang suami berhak untuk menceraikan istrinya dengan alasan apa saja.  Dengan demikian, perceraian menjadi begitu mudah dilakukan.  Selain itu, kalau di Palestina perlu ada rapat khusus para rabi untuk menentukan apakah seseorang bisa bercerai atau tidak, di dunia Greco-Roman seseorang bahkan tidak perlu pengadilan untuk menceraikan istrinya atau suaminya.  Ia bisa saja dengan mudah keluar dari rumahnya, meninggalkan pasangannya, serta mendeklarasikan bahwa ia telah menceraikannya.  Itu sudah dianggap sah sebagai sebuah perceraian.[55] perceraian dapat dilakukan dengan semudah itu.  Tidak heran, angka perceraian menjadi cukup tinggi, dan ini justru terjadi lebih banyak di antara orang-orang yang berduit. Benar apa yang dikatakan oleh Brewer, “… divorce was very common in the Greco-Roman world, especially among the wealthier classes.”[56] Kembali lagi kepada persoalan di atas, mengapa Yesus menaruh pembahasan mengenai perceraian ini di antara pembicaraannya mengenai uang dan kekayaan?  Jelas penekanan Yesus adalah pada penggunaan kekayaan dengan sembarangan.  Rupanya mungkin ada orang yang telah menggunakan kekayaannya untuk memuaskan nafsu seksual dengan cara kawin cerai.  Kondisi inilah yang ditentang oleh Yesus.  Kita tidak perlu kaget kalau Yesus seakan-akan tidak memberikan pengecualian sama sekali.  Pengecualian itu sebenarnya sudah harus diasumsikan oleh para pendengar dan pembaca abad pertama.  Yesus merasa tidak perlu untuk mengungkapkan mengenai pengecualian itu, karena itu bukan penekanannya sama sekali.  Penegasan utama Yesus disini adalah bahwa uang dan kekayaan seharusnya dipakai untuk kepentingan Kerajaan Allah agar dapat menjadi sebuah investasi dalam kekekalan.  Uang yang dipakai untuk memuaskan hawa nafsu, dengan kawin-cerai, pasti akan berakibat buruk.  Ketika Yesus ada dalam perdebatan mengenai perceraian (Matius 19), Ia dengan tegas mengklarifikasi posisinya dengan memberikan pernyataan pengecualian.

Matius 19:3-12//Markus 10:2-12

Matius

Markus

19:3 Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: “Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?”

19:4 Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? 19:5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. 19:6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

19:7 Kata mereka kepada-Nya: “Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?”

19:8 Kata Yesus kepada mereka: “Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.

19:9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.”

19:10 Murid-murid itu berkata kepada-Nya: “Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin.” 19:11 Akan tetapi Ia berkata kepada mereka: “Tidak semua orang dapat mengerti perkataan itu, hanya mereka yang dikaruniai saja. 19:12 Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga. Siapa yang dapat mengerti hendaklah ia mengerti.”

Markus 10:2 Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: “Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?”

10:6 Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, 10:7 sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, 10:8 sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu.  10:9 Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

10:3 Tetapi jawab-Nya kepada mereka: “Apa perintah Musa kepada kamu?”   10:4 Jawab mereka: “Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai.”

10:5 Lalu kata Yesus kepada mereka: “Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu.

10:10 Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu.

10:11 Lalu kata-Nya kepada mereka: “Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu.  10:12 Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah.”

Injil Matius dan Markus menceritakan sebagian besar pelayanan publik Yesus di daerah Galilea.  Matius 19 dan Markus 10 ini adalah awal dari pelayanan Yesus di Yudea dan kemudian memimpin dia selanjutnya ke salib.  Konteks dari perdebatan ini sepertinya jauh lebih jelas dari Matius 5 atau Lukas 16. Memang kronologi percakapan dan detil narasi agak berbeda, tetapi inti dari percakapan dalam dua kisah ini sama persis.[57] Mari kita melihat satu per satu dialog antara Yesus dan orang-orang Farisi ini.

(1) Pertanyaan Mengenai Perceraian (Matius 19:3; Markus 10:2)

Dalam Injil Markus, diceritakan bahwa orang-orang Farisi datang kepada Yesus dan bertanya “Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?” Matius agak sedikit berbeda karena ia  menambahkan frase “…dengan alasan apa saja?”.  Karena Matius adalah Injil yang ditulis kepada orang-orang Yahudi, maka sangat wajar jika tambahan tersebut ada disitu.  Ia memberikan gema yang lebih kuat dari posisi kaum Hillel yang mengijinkan seorang suami untuk menceraikan istrinya dengan alasan apa saja.  Pintu perceraian dibuka dengan begitu lebar dalam tradisi Hillel, sehingga seorang suami bisa saja mengambil tindakan perceraian bahkan dengan alasan sepele seperti masakan istri yang hangus.  Oleh karena itu, pertanyaan ini seakan-akan sedang menguji posisi teologis Yesus apakah Ia setuju dengan pandangan kaum Hillel mengenai perceraian atau tidak.  Kita harus mengingat bahwa pertanyaan ini bukan pertanyaan tulus yang keluar dari rasa ingin tahu akan kebenaran.  Markus dan Matius sama-sama mencatat ketidakmurnian maksud dari pertanyaan orang-orang Farisi.  Mereka datang kepada Yesus dengan maksud jahat, yaitu ingin memperangkap Yesus.   Blomberg menyatakan bahwa kemungkinan besar mereka datang dengan pertanyaan ini karena pada waktu itu secara politis isu tersebut cukup sensitif mengingat Yohanes Pembaptis pernah dihukum mati karena berbicara keras mengenai perceraian dan nikah ulang yang dilakukan oleh Herodes (Matius 14:3-12).[58] Jadi perangkap ini bukan hanya bersifat teologis, tetapi juga politis.

(2) Jawaban dari Kitab Kejadian (Matius 19:4-6; Markus 10:6-9)

Urutan kronologis cerita ini agak berbeda antara Markus dan Matius.  Dalam Injil Matius, Yesus menjawab mereka dengan mengutip teks kitab Kejadian.  Sedangkan dalam Injil Markus, jawaban Yesus langsung membahas mengenai Ulangan 24.   Kutipan kitab Kejadian belakangan baru dibahas oleh Yesus, sesudah pertanyaan kedua diajukan oleh orang-orang Farisi.  Sepertinya Stein memang benar bahwa inti pembicaraan mereka sama saja, sekalipun urutannya berbeda.

Yesus seakan-akan tidak memberikan jawaban langsung kepada pertanyaan yang mereka ajukan.  Yesus justru mengutip Kejadian 1:27 dan Kejadian 2:24 dan menjadikannya sebagai landasan teologis bagi pernikahan manusia.  Pemahaman mengenai apa itu pernikahan jauh lebih krusial bagi Yesus daripada jawaban kepada pertanyaan apakah perceraian diperbolehkan atau tidak.  Mereka perlu tahu apa yang sebenarnya dikehendaki oleh Allah sejak pertama kali ia menciptakan manusia dan membentuk institusi pernikahan ini.   Frase “keduanya menjadi satu daging” merupakan frase yang sengaja dipakai oleh Yesus untuk menolak adanya praktek poligami pada waktu itu.[59] Tetapi pada saat yang sama kutipan Kejadian ini pun adalah pernyataan anti-perceraian yang diungkapkan dengan cukup tegas oleh Yesus.  W.D. Davies dan Dale C. Allison menyimpulkan fakta ini dengan mengatakan bahwa kutipan dari kitab Kejadian ini terlihat “generically antipolygamous and implicitly antidivorce.”[60]

Mari kita melihat pentingnya kutipan Kejadian dalam keseluruhan maksud Allah kepada pernikahan.  Jelas sekali bahwa pertanyaan orang-orang Farisi mengasumsikan bahwa seakan-akan Allah begitu menggampangkan perceraian.  Disinilah letaknya signifikansi dari teks Kejadian dalam keseluruhan diskusi.  Pernikahan sudah ada dalam rencana Allah semenjak penciptaan.  Allah memiliki maksud yang sangat jelas ketika Ia menciptakan manusia dengan menjadikan mereka laki-laki dan perempuan.  Kenapa tidak semua manusia laki-laki saja, atau perempuan saja?  Maksud utama Allah dalam penciptaan gender atau seks itu adalah agar mereka dapat hidup sebagai suami istri dalam sebuah ikatan perjanjian.  Tindakan seorang laki-laki meninggalkan ayah dan ibunya menunjukan bahwa diatas semua ikatan perjanjian yang dimiliki oleh manusia, ikatan pernikahan ini jauh lebih penting. James R. Edwards mengatakan:

In the Torah the commandment to honor one’s parents is one of the Ten Commandments of God and second only to the commandment to honor God (Exod 20:12).  But the effect of v. 7 is to declare that a husband’s allegiance to his wife in the union of marriage surpasses his allegiance to father and mother, making marriage second only to the obedience to God in sacredness.[61]

Allah sangat menjunjung tinggi hubungan pernikahan.  Yesus perlu untuk menaruh dasar ini kepada mereka yang bertanya mengenai apakah mereka diijinkan untuk menceraikan istri mereka untuk alasan apa saja.  Tanpa landasan ini perceraian akan terjadi dengan tak terkontrol.  Seakan-akan Yesus sedang mengatakan, “Kalau anda bertanya ‘apakah diijinkan’, dari awalnya Allah tidak pernah menginginkan dan mengijinkan perceraian.”   Yesus menganggap bahwa pertanyaan itu sama sekali tidak relevan.  Pertanyaan itu seakan-akan mengandung kesan bahwa ada perceraian yang dikehendaki oleh Allah.  Bagi Yesus, tidak ada perceraian yang dikehendaki oleh Allah.  Pernyataan Yesus pada bagian terakhir jawabannya kepada mereka memuat semua maksud ini.  Ia mengatakan: “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”  Pernikahan adalah tindakan Allah menyatukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan.  Dalam pernikahan ada ikatan ilahi yang dikerjakan oleh Allah sendiri.  Yesus menempatkan Allah pada posisi seperti seorang ayah yang mencari pasangan hidup bagi anaknya.  Ia yang menyatukan mereka, ia tidak pernah mengijinkan seorangpun menghancurkan rencananya.[62] Blomberg mengatakan, “… because God wants all marriages to be permanent, we dare not do anything to jeopardize them.”[63] Keinginan hati Allah adalah ikatan pernikahan tidak akan pernah diceraikan oleh siapapun.  Setiap perceraian adalah dosa yang menentang keinginan Allah terhadap sebuah pernikahan.   Sampai pada titik ini, Yesus belum memberikan jawaban sama sekali terhadap pertanyaan mereka yang sebelumnya. Apakah Allah mengijinkan orang menceraikan istrinya dengan alasan apa saja? Hal ini tentu saja memicu mereka untuk bertanya lagi pertanyaan klarifikasi kepada Yesus.

(3) Pertanyaan dan Respon Yesus Mengenai Perintah Musa (Matius 19:8-10; Markus 10:3-5)

Nah, kalau memang Allah tidak menghendaki adanya perceraian, lalu kenapa Musa menyuruh mereka memberikan surat cerai?  Bukankah perintah Musa itu menunjukan bahwa ada perceraian yang dikehendaki oleh Allah?  Ini adalah pertanyaan-pertanyaan logis yang langsung muncul di benak orang-orang Farisi dan kemudian spontan keluar dari mulut mereka.  Jika hukum Taurat membenarkan mereka untuk menuliskan serta memberikan surat cerai, itu berarti ikatan pernikahan tidak dilihat sebagai sebuah ikatan seumur hidup.  Jelas ini adalah kesimpulan yang sederhana yang mereka ambil dari fakta bahwa Taurat berbicara mengenai surat cerai.

Jawaban Yesus tetap konsisten dengan apa yang Ia jelaskan sebelumnya.  Ya, Musa menyuruh mereka untuk memberikan surat cerai, tetapi itu tidak berarti bahwa Allah menghendaki perceraian.  Lalu mengapa perintah ini ada?  Mengapa ada perceraian?  Yesus memberikan sebuah jawaban yang sangat penting mengenai natur dari perceraian.  Yesus menjawab, “Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu, (tetapi sejak semula tidaklah demikian).”  Perceraian tidak pernah berada dalam rencana dan maksud Allah.  Perceraian selalu terjadi karena ‘ketegaran hati’ manusia.   Itu adalah bukti bahwa manusia telah gagal untuk memenuhi maksud serta tujuan ilahi Allah dalam pernikahan.  Oleh karena itu, Yesus tidak pernah memandang perceraian sebagai sesuatu yang enteng.   Kaum Hillel dan orang-orang Yahudi lain mungkin melihat perceraian hanya sekedar perkara menyerahkan surai cerai.  Tetapi bagi Yesus, perceraian bukan berbicara mengenai ‘surat cerai’ belaka tetapi lebih mengenai sifat keberdosaan manusia.   Matius menambahkan frase “tetapi sejak semula tidaklah demikian” untuk menegaskan bahwa itu bukan maksud mula-mula Allah sewaktu Ia merancangkan institusi pernikahan ini.

Allah, dalam anugerahnya yang sangat besar, melihat bahwa walaupun manusia telah berdosa, mestinya ada solusi yang diberikan kepada mereka.  Sama seperti orang-orang yang melakukan dosa-dosa yang lain, Allah memberikan solusi kepada mereka untuk mempersembahkan korban, dll.  Tetapi maksud sistem pengorbanan itu dirancang bukan untuk membuat mereka bisa dengan mudah dapat berbuat dosa.  Sistem itu hanyalah solusi kepada akibat atau dampak yang sudah terjadi karena dosa manusia.  Demikian pula dengan surat cerai. Solusi itu diberikan bukan supaya manusia dengan mudah dapat menuliskan surat cerai kepada istrinya.  Musa memang berbicara mengenai ‘surat cerai’ tetapi itu dimaksudkan untuk menjadi solusi kepada istri/suami yang menderita dalam sebuah pernikahan.  Karena seorang dari pasangan suami-istri itu sudah berdosa, dan salah satu dari mereka menderita karena dosa itu, maka solusi ini diberikan.  Sekali lagi perlu ditegaskan, Allah seakan-akan membuka pintu ijin kepada perceraian bukan karena perceraian itu adalah sesuatu yang biasa.  Hanya dalam kasus-kasus luar biasa, Allah, pribadi yang penuh anugerah itu, perlu untuk memberikan jalan keluar dari kekacauan serta kehancuran yang telah terjadi oleh karena dosa.  Leon Morris menyatakan dengan cukup jelas:  “Permission for divorce, then, was a concession made because of men’s hard hearts.  It was not part of the original provision of marriage…  That was simply a desperate provision where hearts were hard, not a regular part of the matrimonial scene.”[64] Tidak heran, Yesus memang tidak setuju dengan kelompok Hillel yang begitu mempermudah perceraian, bahkan dengan alasan-alasan yang begitu enteng.  Bagi Yesus, kalau toh perceraian harus terjadi, itu jelas bukan kehendak Allah.  Itu adalah hasil dari sifat keberdosaan manusia yang membawa penderitaan bagi manusia yang lain.  Catatan kecil perlu diberikan disini adalah bahwa hak untuk menceraikan di dalam Alkitab tidak pernah diberikan kepada pihak yang bersalah dalam kehancuran sebuah rumah tangga.  Hak itu diberikan kepada pihak yang tidak bersalah.  Hak itu diberikan kepada korban sebagai solusi kepada kehancuran hidupnya yang disebabkan karena dosa yang dilakukan oleh pasangannya.  Oleh karena itu, setiap perceraian selalu melibatkan dosa.  Dosa manusialah yang menjadi penyebab utama terjadinya perceraian.  Itu bukan maksud dan kehendak mula-mula Allah.  Robert Stein menyatakan:  “Marriage is for Jesus ‘until death do you part.’ Yet Matthew, led by the Spirit, teaches us that there is at least one instance in which divorce is permissible. In the case of adultery…divorce is permissible. It is not mandatory, but it is permissible.[65]

(4) Pandangan Yesus Mengenai Perceraian (Matius 19:9; Markus 10:11-12)

Pernyataan Yesus ini hampir identik dengan apa yang kita telah bahas dalam Matius 5:32 diatas.  Oleh karena itu, pembahasan mengenai detil-detilnya tidak akan diulangi lagi disini.  Disinilah Yesus menjelaskan memberikan tanggapannya kepada pandangan Hillel yang menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan dengan alasan apa saja.  Bagi Yesus, jika seorang suami menceraikan istrinya dengan alasan-alasan yang tidak berdasar, maka perceraian itu adalah perzinahan.  Perzinahan disini harus diartikan sebagai tindakan seseorang merusak perjanjiannya dengan pasangan hidupnya.  Selain itu, jika perceraian terjadi karena alasan yang tidak benar, maka pernikahan ulang pun dianggap oleh Yesus sebagai perzinahan.  Mengapa demikian?  Karena Yesus tidak memandang perceraian yang tidak sah itu sebagai perceraian.  Perceraian dan pernikahan ulang yang dilakukan tanpa alasan yang sah dianggap oleh Yesus sebagai pengkhianatan.  Perceraian memang bisa terjadi, tetapi hanya karena alasan yang sangat khusus itu.

Mari kita melihat sedikit perbedaan catatan Matius dan Markus terhadap pernyataan Yesus ini.  Markus, juga sejajar dengan Lukas, tidak mencatat anak kalimat pengecualian itu sama sekali.  Apakah ini berarti bahwa bagi Markus semua perceraian dan pernikahan ulang adalah perzinahan?  Mungkin tidak seperti itu.  Kelihatannya konteks dekatnya bisa memberikan jawaban kepada kita mengapa Markus meniadakan anak kalimat tersebut.  Salah satu perbedaan yang cukup menyolok dari pertanyaan orang-orang Farisi kepada Yesus dalam Injil Markus dan Matius adalah pada tambahan “dengan alasan apa saja”.   Dalam narrasi Matius, Yesus seperti diperhadapkan dengan pertanyaan apakah ia setuju dengan kaum Hillel.  Tentu saja jawaban Yesus adalah tidak.  Dalam menjelaskan mengenai ketidaksetujuan tersebut, Matius perlu untuk mencatat mengenai anak kalimat pengecualian ini untuk menunjukan bahwa Yesus sebenarnya lebih dekat dengan pandangan Shammai.  Konteksnya membuat sehingga tambahan tersebut perlu untuk ditulis.   Bagaimana dengan Markus?  Dalam catatan Markus, orang-orang Farisi itu datang dan hanya bertanya: “Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?”  Mungkin Markus dengan sengaja tidak mencatat tambahan tersebut karena pembacanya bukan orang-orang Yahudi, tetapi orang-orang non-Yahudi yang tinggal di kota Roma.  Debat Hillel-Shammai bukan isu bagi mereka sama sekali.  Oleh karena itu, tambahan pengecualian dalam jawaban Yesus itu dirasa tidak perlu oleh Markus.  Markus lebih berfokus kepada kehendak Allah mengenai pernikahan, dan bukan pada alasan apa seseorang bisa menceraikan istrinya.  Mengingat konteks dari pembaca mula-mula Injil Markus, ia justru menambahkan sesuatu yang kemudian diabaikan oleh Matius.  Tambahan itu adalah mengenai istri yang menceraikan suaminya.  Mengapa demikian?  Hal ini disebabkan karena dalam budaya Greco-Roman, bukan hanya seorang pria diijinkan untuk menceraikan istrinya, seorang wanitapun dapat saja menceraikan istrinya.  Markus cukup sensitif dengan situasi pembacanya.   Konteks historis kultural dalam dunia Greco-Roman inilah yang membuat sehingga Markus mencatat mengenai seorang wanita yang menceraikan suaminya.  Mengapa bagian tersebut tidak ada pada tulisan Matius?  Dalam budaya Yahudi, wanita tidak pernah diijinkan untuk menceraikan suaminya.  Perceraian adalah hak seorang pria.[66] Semua catatan Alkitab ini menunjukan kepada kita bahwa dalam budaya apapun, entah itu Yahudi maupun non-Yahudi, Allah tidak pernah menginginkan adanya perceraian.  Kekecualian diberikan hanya jika telah terjadi perzinahan yang merusak hubungan perjanjian itu.  Kekecualian itupun bukan terjadi karena Allah memang menghendaki perceraiaan, tetapi terjadi karena dosa yang dilakukan oleh manusia.

Ada beberapa pakar yang mempersoalkan konstruksi tata bahasa Yunani dari anak kalimat kekecualian ini.  Mereka mengatakan bahwa “mh. evpi. pornei,a|” (19:9) memiliki makna yang berbeda dari parekto.j lo,gou pornei,aj (5:32).   Allen R. Guenther, sebagai contoh, mengatakan bahwa parekto.j memiliki makna pengecualian (exception) sedangkan mh. evpi. memiliki makna peniadaan (exclusion).[67] Jadi penerjemahanya kalimat Matius 5:32 sama saja seperti yang dimiliki dalam Alkitab bahasa Indonesia, yaitu menggunakan kata “kecuali”.  Sedangkan penerjemahan Matius 19:9 dalam bahasa Inggris seharusnya diterjemakan seperti ini, “the man who divorces his wife—I am not speaking about fornication—and marries another…”[68] (Indonesia: “barangsiapa yang menceraikan istrinya – aku tidak berbicara mengenai perzinahan – dan menikah dengan orang lain…”).  Menurut Guenther, pernyataan Yesus dalam Matius 19:9 ini secara gramatikal menjadikan perzinahan sebagai non-isu.  Isu perzinahan dianggap sebagai tidak termasuk dalam pembahasan.   Jadi tidak ada pengecualian dalam pernyataan Yesus ini.  Implikasi dari pandangan Guenther ini adalah (1) Matius benar-benar sejajar dengan Markus; dan (2) ada dua tradisi yang berkembang mengenai pernyataan Yesus, yaitu tradisi yang melarang sama sekali dan tradisi yang mengijinkan dengan pengecualian. Pandangan ini sebenarnya pertama kali disampaikan oleh Agustinus.  Seorang teolog dari gereja Roma Katolik, Bruce Vawter, juga berpandangan yang sama dalam sebuah artikel yang ia tulis di pada tahun 1954.[69] Menariknya, pada tahun 1977, ia menulis lagi artikel lain pada journal yang sama dan mengatakan bahwa sintaks bahasa Yunani tidak mendukung pandangannya yang lama sama sekali.[70] Kelihatannya pandangan ini sekarang sudah menjadi pandangan minoritas dalam dunia studi Perjanjian Baru.  Kebanyakan pakar lebih mengarah kepada pandangan bahwa mh. evpi dan parekto.j sebenarnya sama saja, tidak beda.  Keduanya sama-sama berbicara mengenai pengecualian.[71]

(5) Percakapan dengan Para Murid (Matius 19:10-12)

Hanya Matius saja yang melanjutkan perdebatan antara di atas dengan percakapan antara para murid dengan Yesus.  Percakapan ini tidak ada sama sekali dalam kitab Markus.  Murid-murid Yesus, yang rupanya masih memiliki pandangan yang sama dengan orang-orang Farisi, langsung menanggapi Yesus dengan nada yang agak miring.  Mereka mengatakan bahwa kalau memang demikian rumitnya hidup dalam pernikahan, maka lebih baik tidak usah menikah sama sekali saja.  Bukankan menjadi bujangan lebih enteng daripada menikah?

Jawaban Yesus terhadap pertanyaan ini sederhana sekali.  Menurut Yesus mereka membutuhkan pertolongan ilahi untuk memahami perkara-perkara semacam itu.  Allahlah yang dapat menolong seseorang untuk memahami maksud Yesus.  Hati manusia sudah begitu keras dan dipengaruhi oleh dosa.  Semua keinginan merekapun sudah dikuasai oleh dosa, sehingga sulit sekali bagi mereka untuk memahami maksud Yesus.  Kemudian Yesus melanjutkan pembahasan dengan mejelaskan mengapa orang bisa hidup membujang.  Bagi Yesus, mengenai hal membujang paling tidak ada tiga kemungkinan:  1) ada orang-orang yang memang sudah lahir demikian; 2) Ada orang yang membujang karena dijadikan demikian oleh orang lain.  3) Ada orang yang memang memilih untuk hidup membujang karena mereka ingin mendedikasikan seluruh hidup mereka bagi Kerajaan Sorga.  Gereja Roma Katolik mengambil opsi ketiga ini sampai pada titik yang cukup ekstrim. Bagi mereka, semua kaum clergy harus hidup membujang.  Tapi posisi gereja-gereja protestan mengenai hal membujang inipun juga sangat ekstrim.  Blomberg sangat benar ketika ia menyatakan bahwa, “If many Roman Catholics have overly exalted celibacy as an ideal, most protestants have drastically undervaluated it.”[72] Heth juga mengamati kecenderungan yang sama dalam gerakan protestantisme.  Ia mengatakan bahwa orang-orang Protestan justru menganggapnya sebagai ekses yang tidak alkitabiah. Setelah melakukan sebuah studi yang cukup baik mengenai hal hidup membujang demi kerajaan Sorga, Heth menyimpulkan bahwa dalam kekristenan perdana, hidup membujang selalu merupakan pilihan sukarela yang diambil oleh orang-orang yang ingin mendedikasikan seluruh hidupnya bagi pekerjaan Tuhan.  Mereka tidak dipaksa untuk melakukannya dan Allah yang memberikan karunia itu akan menolong mereka untuk mempertahankan hidup yang kudus.[73]

1 Korintus 7:8-16

7:8 Tetapi kepada orang-orang yang tidak kawin dan kepada janda-janda aku anjurkan, supaya baiklah mereka tinggal dalam keadaan seperti aku.  7:9 Tetapi kalau mereka tidak dapat menguasai diri, baiklah mereka kawin. Sebab lebih baik kawin dari pada hangus karena hawa nafsu.  7:10 Kepada orang-orang yang telah kawin aku – tidak, bukan aku, tetapi Tuhan – perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya.  7:11 Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.  7:12 Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.  7:13 Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu.  7:14 Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.  7:15 Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.  7:16 Sebab bagaimanakah engkau mengetahui, hai isteri, apakah engkau tidak akan menyelamatkan suamimu? Atau bagaimanakah engkau mengetahui, hai suami, apakah engkau tidak akan menyelamatkan isterimu?

Konteks dari teks ini adalah pembahasan mengenai masalah-masalah pernikahan, seksualitas, hidup membujang, perceraian serta pernikahan ulang.  Mungkin kita tidak akan dapat membahas segala sesuatu dalam 1 Korintus 7 ini karena mengingat fokus dari tulisan ini hanya pada pandangan Alkitab mengenai perceraian dan nikah ulang.   Oleh karena itu, teks yang akan dibahas hanya dibatasi pada ayat 8 hingga 16, yang secara khusus berbicara mengenai topik tersebut. Mari kita lihat lebih dekat makna dari teks ini.

(1) Nasehat kepada orang-orang yang tidak menikah (ay. 8-9)

Setelah Paulus menjelaskan mengenai hubungan seksual dalam pernikahan (ay. 3-6), dan kehidupan bujangan seperti dirinya yang diberikan karunia khusus oleh Allah (ay. 7), Paulus kemudian menyarankan kepada orang-orang yang tidak memiliki pasangan untuk hidup dalam keadaan seperti dia (tidak menikah).  Paulus sadar betul bahwa hidup membujang adalah karunia yang khusus dari Allah, yang kemungkinan berhubungan erat dengan hal penguasaan diri.  Tetapi jika mereka tidak menahan diri atau tidak memiliki karunia khusus tersebut, maka Paulus menganjurkan untuk lebih baik menikah saja daripada hangus karena hawa nafsu.   Gordon Fee mencatat sesuatu yang cukup menarik disini, yaitu pernyataan Paulus bukanlah “jika mereka tidak dapat menahan diri”, tetapi dalam bahasa Yunani harus diterjemahkan “jika mereka tidak mempraktekan pengendalian diri”.   Itu artinya bahwa ada orang di antara para janda dan kaum bujangan itu yang memang sudah jatuh dalam dosa.  Bagi Paulus, lebih baik mereka ini menikah saja daripada nantinya hancur.[74]

Saran ini diberikan kepada dua kelompok orang, yaitu orang-orang yang tidak kawin dan janda-janda.  Siapakah mereka?  Kelompok orang pertama adalah avga,moij.  Kata ini berada dalam bentuk maskulin, oleh karena itu banyak penafsir yang menganggap bahwa kata ini lebih baik diartikan “unmarried men” (atau duda) dan bukan orang-orang bujangan.  Menurut Fee, ini adalah terjemahan yang paling tepat.[75] Oleh karena itu, saran ini diberikan bukan hanya kepada laki-laki tetapi juga kepada perempuan.   Pendapat lain diberikan oleh Ben Witherington III,[76] Anthony C. Thiselton, [77] dll., bahwa kata avga,moij ini harus berarti orang-orang bujangan entah itu laki-laki maupun perempuan.  Mengenai apakah kata itu adalah “widowers” (duda) atau “those who are not married” (orang bujangan), kelihatannya Paulus membuatnya lebih inklusif, sehingga seorang pembaca mula-mula bisa melihatnya dalam kedua cara itu sekaligus.  Kelompok yang kedua adalah janda-janda.  Apakah janda-janda ini hanya orang-orang yang sudah ditinggal mati oleh suami mereka ataukah termasuk juga orang-orang yang ditinggalkan oleh suami mereka (janda cerai)?  Orang-orang pada abad pertama tidak mendefinisikan kata janda hanya pada seorang yang ditinggal mati oleh suaminya.  Kata ini adalah kata generik yang berarti seseorang yang tidak memiliki suami.  Lucinda A. Brown menyatakan:

In the ancient world, the term widow was fairly inclusive, designating any woman who lacked male protection or support.  A widow might be a once-married woman whose husband had died, a divorced woman, or simply an unmarried woman who was no longer under her father’s protection.[78] (penekanan diberikan oleh penulis)

Benar, istilah ini memang adalah istilah yang inclusif.  Contoh lain dari pemakaian kata ini dalam dunia Greco-Roman terdapat pada tulisan Philo, seorang pemikir Yahudi yang tinggal di daerah Alexandria.  Philo juga menggunakan kata Yunani ch,ra (janda) ini dalam pengertian yang inklusif.  Ketika ia menjelaskan perintah Taurat mengenai perceraian, ia mengatakan demikian:

If a woman after parting from her husband for any cause whatever marries another and then again becomes a widow, whether this second husband is alive or dead, she must not return to her first husband but ally herself with any other rather than him, because she has broken with the rules that bound her in the past and cast them into oblivion when she chose new love-ties in the preference to the old.[79] (penekanan diberikan oleh penulis)

Kata Yunani yang diterjemahkan “widow” disini adalah ch,ra.  Perhatikanlah bahwa Philo bahkan menambahkan anak kalimat berikutnya “whether this second husband is alive or dead” yang menunjukan bahwa ia memahami kata ini sebagai sebuah kata yang inklusif.   Entah suaminya itu masih hidup atau sudah mati, orang itu dikategorikan oleh Philo sebagai seorang janda.  Sejauh ini tidak ada pakar Perjanjian Baru dan dunia abad pertama yang mengatakan bahwa kata janda ini hanya berarti seorang wanita yang telah ditinggal mati oleh suaminya.[80] Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan oleh Paulus kepada orang-orang yang belum menikah, duda atau janda, entah itu diceraikan atau ditinggal mati oleh pasangan mereka, dan yang tidak memiliki pengendalian diri terhadap hawa nafsu seksual, untuk lebih baik menikah saja.  Idealnya adalah mereka tidak usah menikah, tetapi daripada gairah seksualitas itu menghancurkan mereka, lebih baik mereka menikah saja.

(2) Nasehat kepada orang yang menikah (ay. 10-11)

Nada dari teks ini sepertinya memberikan kesan bahwa Paulus cukup akrab dengan perdebatan Yesus dengan orang-orang Farisi dalam tradisi sinoptik.  Ketika ia menyatakan “tidak, bukan aku, tetapi Tuhan”, ia sebenarnya sedang merujuk langsung kepada pengajaran Tuhan Yesus sendiri.  Pernyataan seperti ini menunjukan bahwa Paulus jelas menempatkan apa yang diajarkan Tuhan sebagai otoritas tertinggi.  Ia menyimpulkan apa yang diperintahkan oleh Yesus dalam Matius 19 dan Markus 10, yaitu seorang percaya, entah itu laki-laki maupun perempuan, tidak diijinkan untuk menceraikan pasangannya.  Paulus memang memulai nasehatnya dengan berbicara mengenai wanita tidak boleh menceraikan suaminya.  Hal ini dilakukan karena, seperti telah yang dijelaskan di atas, dalam budaya Greco-Roman, seorang istri bisa saja menceraikan suaminya.  Hak untuk memutuskan ikatan pernikahan dalam budaya tersebut diberikan kepada kedua-duanya, pria dan wanita.  Hal ini jelas beda dengan budaya Yahudi yang hanya mengijinkan pria untuk menceraikan istrinya, sedangkan istri tidak memiliki hak tersebut.  Paulus ingin tetap mempertahankan ajaran Yesus Kristus bahwa Allah tidak pernah menginginkan adanya perceraian.  Nasehat ini sepertinya adalah nasehat umum kepada semua pernikahan, entah itu pernikahan antar orang percaya maupun perkawinan campur dengan orang yang tidak percaya.  Idealisme Yesus untuk tidak bercerai digemakan lagi oleh Paulus dengan nada yang tidak kalah keras.

Instone-Brewer menyatakan bahwa melihat arti dari kata Yunani cwri,zw  sebagai “separate” atau “meninggalkan” atau “memisahkan diri”, maka kemungkinan besar ini mengarah kepada “Greco-Roman divorce by separation”.[81] Dalam perceraian ini, seorang istri hanya pergi meninggalkan rumah suaminya, dan itu sudah dianggap sah sebagai sebuah perceraian.  Lain dengan laki-laki, Paulus menggunakan kata Yunani avfi,hmi yang berarti “mengusir”.   Mengapa demikian?  Karena dalam dunia Greco-Roman pada abad pertama, hanya wanita-wanita kaya saja yang memiliki rumah sendiri.  Kebanyakan wanita pada waktu itu hanya ikut tinggal di rumah milik suaminya.  Nah, kata cwri,zw  disini memang dipakai oleh Paulus karena si wanita mengambil keputusan, dengan alasan apa saja, untuk meninggalkan rumah suaminya.  Dalam teks yang sama ini juga, Paulus melarang suami untuk menceraikan istrinya dengan cara mengusir dia keluar dari rumah.  Jadi, perintah untuk tidak menceraikan ini diberikan kepada keduanya, pria dan wanita.  Paulus mengatakan ia harus tetap hidup tanpa suami, atau berdamai dengan suaminya.

Tapi, kalau wanita ini tidak mampu untuk memenuhi tuntutan di atas dan akhirnya meninggalkan juga suaminya, apa yang harus diperbuat?  Kalau memang Paulus menuliskan teks ini dengan kesadaran akan Matius 19 dan Markus 10, maka mestinya ia sudah tahu mengenai pengecualian yang diberikan oleh Yesus.  Dari kerangka pikir ini, Paulus sebenarnya hanya berusaha untuk menerjemahkan prinsip yang diberikan oleh Yesus, yang terdapat dalam tradisi sinoptik tersebut, kepada situasi di kota Korintus.  Oleh karena itu, kemungkinan besar wanita ini meninggalkan suaminya dengan alasan-alasan yang tidak berdasar atau tidak benar.  Seperti yang telah diajarkan oleh Yesus, seorang yang menceraikan pasangannya dengan cara seperti itu tidak diijinkan untuk menikah kembali.  Pernikahan ulang adalah perzinahan.  Gema ini rupanya terdengar juga disini.  Wanita yang meninggalkan suaminya, oleh Paulus, harus tinggal seperti keadaannya sekarang (membujang) atau berdamai kembali dengan suaminya.  Pintu pernikahan ulang tidak dibukakan kepada mereka.  Mengapa demikian?  Paulus sadar akan apa yang telah diajarkan Yesus bahwa pernikahan ulang dari mereka yang meninggalkan pasangannya karena alasan yang tidak jelas adalah perzinahan.  Fee benar sekali ketika ia mengatakan:

What is not allowed is remarriage, both because for him that presupposes the teaching of Jesus that such is adultery and because in the Christian community reconciliation is the norm.  If the Christian husband and wife cannot be reconciled to one another, then how can they expect to become models of reconciliation before a fractured and broken world?[82]

Rekonsiliasi adalah keinginan hati Tuhan.  Dalam kondisi apapun, rekonsiliasi adalah idealisme Kristen.  Paulus mengharapkan mereka bisa rujuk kembali dan menjadi contoh bagi dunia.

(3) Nasehat mengenai pernikahan dengan orang tidak percaya (ay. 12-16)

Persoalan lain dengan jemaat di kota Korintus adalah banyak dari antara mereka yang menikah dengan orang-orang yang tidak percaya.  Apa yang harus mereka perbuat?  Apakah mereka harus menceraikan pasangan tersebut?  Paulus masih tetap menggemakan ajaran Tuhan Yesus bahwa tidak ada seorangpun yang diijinkan untuk menceraikan pasangannya.  Tapi kali ini ia menggunakan formula “…aku, bukan Tuhan…”.  Jelas bahwa pernyataan ini tidak menunjukan bahwa ia memiliki pandangan yang bertentangan dengan Yesus Kristus.  Tambahan ini lebih berarti ia sedang berusaha untuk mengimplementasikan apa yang telah diajarkan oleh Yesus.  Memang ini tidak ada dalam tradisi rasuli, tetapi Paulus dalam ilham Roh Kudus (7:40), mencoba untuk mengkontekstualkan ajaran itu kepada kondisi perkawinan campur.  Kalau seorang pria beristrikan seorang yang tidak percaya dan istrinya itu masih mau hidup bersama dengan dia, maka pria tersebut tidak boleh menceraikan istrinya.  Sebaliknya juga, kalau seorang wanita bersuamikan seorang yang tidak percaya dan suaminya itu tetap mau hidup bersama dengan dia, maka wanita tersebut tidak boleh menceraikan suaminya.  Pernikahan itu tetap dianggap sah oleh Tuhan.  Ayat 14 memberikan alasannya, yaitu pria atau wanita yang percaya itu akan menguduskan pernikahan tersebut.  Anak-anak mereka tidak akan dianggap oleh Tuhan sebagai anak-anak haram, tetapi anak-anak kudus.

Orang-orang Kristen memang sudah berusaha untuk menjalankan pengajaran Yesus dalam ay. 10-11 di atas.  Tapi apa yang harus diperbuat jika akhirnya pasangan mereka yang tidak percaya itu memutuskan untuk meninggalkan mereka?   Menarik sekali, Paulus tidak menyatakan bahwa ia harus tetap tinggal membujang setelah ditinggalkan suaminya/istrinya yang tidak percaya itu.  Sebuah catatan penting perlu diberikan disini.  Perintah untuk tinggal membujang tidak diberikan kepada mereka yang ditinggalkan atau diceraikan pasangannya.  Perintah tersebut diberikan kepada mereka yang menceraikan atau meninggalkan pasangannya (ay. 10-11).  Mengenai orang-orang yang ditinggalkan atau diceraikan, Paulus mengatakan: “Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat.”  Kalau memang itu keinginan orang tersebut untuk bercerai, menurut Paulus, biarkan saja ia pergi.  RSV menerjemahkannya “let it be”, dalam pengertian biarlah perceraian itu terjadi.   Lalu bagaimana dengan status dari orang yang diceraikan?  Status orang tersebut “tidak lagi terikat”.  Tidak terikat dalam pengertian apa?  Disini terjadi perdebatan yang cukup sengit.  Apakah ini berarti bahwa ia tidak lagi terikat dengan tanggungjawabnya sebagai seorang suami atau istri?  Atau apakah ini berarti ia tidak lagi terikat dengan ikatan pernikahannya itu dan ia sekarang bebas untuk menikah kembali.  Pilihan kedua ini biasanya disebut dengan istilah “Pauline privilege” dalam pengertian bahwa Paulus sekarang sedang memberikan pandangannya sendiri mengenai pernikahan ulang yang merupakan tindak lanjutnya terhadap tradisi sinoptik mengenai pengajaran Yesus.  Pilihan mana yang palin cocok disni?  Fee adalah salah satu penafsir yang menolak pandangan Pauline privilege ini.  Ada beberapa alasan yang diberikan oleh dia.   (1) Pernikahan ulang bukanlah isu (general thrust) yang dibahas oleh Paulus disini; (2) Paulus tidak berbicara mengenai tidak terikat lagi dengan pernikahan, tetapi tidak terikat untuk mempertahankan pernikahan karena ikatan pernikahan berlaku sampai mati (1 Kor. 7:39); (3) dalam ayat 11 Paulus justru seakan-akan menentang pernikahan ulang; (4) thema utama dari pasal ini adalah bukan untuk mencari perubahan status.  Menariknya Fee langsung mengklarifikasi bahwa ia tidak sedang mengatakan bahwa Paulus malarang pernikahan ulang. Menurut Fee, “All of this is not to say that Paul disallows remarriage in such cases; he simply doesn’t speak to it at all.  Thus this text offers little help for this very real contemprary concern.”[83] Paulus hanya tidak tertarik untuk membahasnya.

Point pertama dari argumentasi Fee dikritik oleh Thiselton dengan mengatakan bahwa pendapat ini pada umumnya benar tetapi tidak sepenuhnya benar seperti itu.  Pernikahan ulang masih merupakan thema yang dibahas oleh Paulus.  Menurutnya, Paulus disini memang sengaja untuk membiarkannya ‘loose ends’, dalam pengertian bahwa entah ia mau menikah atau tidak itu tergantung dari situasi.  “This does not mean that Paul’s ethics are always situational ethics.  There is nothing ‘adapatable’ about right and wrong in chs. 5 and 6; but in 7:1-11:1 we see Paul the pastor setting forth a dialectic between principles and circumstances.”[84] Argumentasi kedua dari Fee adalah menggunakan ayat 39 ini sebagai sebuah generalisasi untuk menjelaskan segala sesuatu yang ada dalam pasal 7.   Tapi pandangan ini harus mengasumsikan bahwa Paulus tidak tahu akan kalimat pengecualian yang diungkapkan Yesus dalam injil Matius.[85] Asumasi Fee ini jelas tidak benar.  Dari konteks dekatnya terlihat bahwa Paulus sadar betul percakapan Yesus dengan orang-orang Farisi dalam injil Matius ketika ia menuliskan nasehat-nasehat ini.  Argumentasi ketiga Fee juga perlu untuk disimak dengan teliti.  Ayat 11 tidak berbicara mengenai seorang yang ditinggalkan oleh pasangannya.  Kasus yang terdapat dalam ayat 11 lebih sejajar dengan tradisi Matius, yaitu jika seorang menceraikan pasangannya dengan alasan tidak jelas dan menikah ulang, ia berbuat zinah.  Tetapi kasus yang ada dalam ayat 15 ini sungguh-sungguh berbeda.  Dalam bagian ini, Paulus sedang berbicara mengenai pihak yang menjadi korban (tidak bersalah) dalam perceraian.  Jadi menerapkan prinsip yang ada dalam ayat 11 ke dalam ayat 15 adalah sebuah kekeliruan.   Argumentasi keempat Fee bisa diterima dengan baik.  Tetapi hal itupun tidak seluruhnya benar.  Paulus dalam konteks pasal 7 ini berbicara mengenai perubahan status dari membujang, menikah, dan bercerai.  Lalu mengapa “kebebasan” disini tidak dapat berbicara mengenai perubahan status?  Implikasi dari keseluruhan pemahaman Fee mengenai teks ini adalah bahwa status orang yang ditinggalkan suaminya akan menggantung.

Hanz Conzelmann, seorang pemikir Jerman, justru mengambil posisi sangat berbeda dari Fee.   Ia mengatakan bahwa ketidakterikatan disini harus berbicara mengenai kebebasan orang tersebut untuk menikah kembali.[86] Hal senada juga diungkapkan oleh Thomas R. Schreiner bahwa kebebasan disini adalah kebebasan menikah ulang.  Apa gunanya ia bebas kalau ia tidak bisa menikah ulang, bukankah itu sama saja dengan tidak bebas?  Bukankah itu sama saja dengan ikatan pernikahan itu tidak pernah berakhir?  Ada beberapa alasan yang diungkapkan oleh Schreiner.  Pertama, 1 Korintus 7:10-11 berbicara mengenai orang yang menceraikan pasangannya dan Paulus tidak memberikan hak bagi mereka untuk menikah kembali.  Tetapi jika seorang percaya tidak memulai perceraian atau melakukan tindakan seksual yang tidak mestinya, maka ia adalah pihak yang tidak bersalah.  Dalam kasus tersebut kebebasan untuk menikah ulang mestinya ada.  Kedua, teks ini harus dipahami dalam terang saran Paulus dalam 1 Kor. 7:2 dan 9 mengenai kuatnya hawa nafsu seksual yang tidak terkontrol.  Orang-orang yang telah ditinggalkan oleh suami/istri mereka disarankan oleh Paulus untuk menikah kembali.  Ketiga, pernikahan ulang setelah perceraian dalam pemahaman standard orang Yahudi, dan Paulus tidak perlu untuk menjelaskan warisan teologis ini dengan detil kepada orang-orang Korintus.  Ketiadaan klarifikasi ini menyarankan bahwa pernikahan ulang setelah perceraian yang sah adalah sesuatu yang diijinkan.[87] Dengan kata lain, bagi orang Yahudi tidak akan ada perceraian tanpa jaminan untuk menikah ulang. Jika seserang tidak dapat menikah kembali, maka orang itu tidak bercerai. Instone-Brewer melanjutkan apa yang dikemukakan oleh Schreiner di atas:

The only freedom that makes any sense in this context is the freedom to remarry.  We do not have to rely on the process of elimination to decide what this phrase means, because the language that Paul used would have been very plain to any first-century reader.  We find similar phraseology in the large number of ancient dicorce certificates… All Jewish divorce certificates and most Greco-Roman ones contain the words, “you are free to marry any man you wish,” or something very similar.  These words are so important that rabbis concluded that they were the only words that were essential in a Jewish divorce certificate…  To the first century readers, whether they were Jewish or Greco-Roman, Paul’s words would immediately remind them of the freedom to remarry. [88] (penekanan diberikan oleh Instone-Brewer)

Pandangan yang dikemukakan oleh Conzelmann, Schreiner, dan Instone-Brewer ini adalah usaha untuk membaca teks dalam pengertian yang sangat natural.  Ada hal-hal yang berada dibalik pemahaman penulis (Paulus) dan pembaca mula-mula yang secara sengaja mereka merasa tidak perlu untuk dijelaskan secara mendetil.  Asumsi-asumsi kultural itu diterima begitu saja, sehingga kita perlu memahami teks ini dalam kerangka pikir konteks kultural tersebut.  Jika seorang yang memutuskan untuk meninggalkan suaminya atau istrinya, Paulus dengan tegas melarang dia untuk menikah kembali (ay 11), maka jika ia ditinggalkan oleh suaminya atau istrinya maka ia seharusnya bebas untuk menikah kembali (ay. 15).  Jika tidak demikian, mengapa Paulus tidak menggunakan bahasa yang sama dengan ayat 11 saja?  Paulus memang membuat perbedaan yang jelas dalam kedua kasus ini.

Kalimat “Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera” juga perlu dipahami dalam konteks pembicaraan mengenai seorang yang ditinggalkan oleh suaminya/istrinya yang tidak percaya.  Kata Yunani eivrh,nh jelas berakar pada konsep שָׁלוֹם dalam Perjanjian Lama. שָׁלוֹם bukan hanya berbicara mengenai damai dalam hati, tetapi juga berbicara mengenai “well-being” atau keutuhan atau kesejahteraan.[89] Kata ini langsung berlaku pada kondisi pernikahan, perceraian dan pernikahan ulang.  Allah menginginkan untuk pernikahan kalau bisa harus tetap dipertahankan.  Damai disini berbicara mengenai komitmen dalam pernikahan, kesatuan, atau keutuhan keluarga.  Tapi pada saat yang sama, jika seorang suami hidup menderita karena istrinya tidak mau lagi hidup dengannya, maka שָׁלוֹם itu harus tetap berlaku padanya tapi dalam bentuk yang lain, yaitu pernikahan kembali.  Tuhan memanggil orang-orang percaya untuk hidup baik, memiliki “well-being” dan kesejahteraan serta semua yang terkandung dalam kata itu.  Nasehat mengenai pernikahan ini diberikan oleh Paulus agar damai Allah bisa turun kepada setiap orang yang setia.

Sekalipun ia seperti membuka pintu kepada perceraian dalam ayat 15, Paulus tetap mempertahankan pengajaran Yesus bahwa perceraian itu seharusnya menjadi pilihan yang terakhir.  Kalau orang percaya itu bisa menunggu, lebih baik menunggu suaminya/istrinya yang telah meninggalkan dia untuk kembali.  Mengapa demikian?  Karena mungkin Tuhan akan memakai dia sebagai sarana untuk menyelamatkan suaminya/istrinya yang tidak percaya itu.  Paulus adalah seorang penginjil yang memiliki hati untuk memenangkan jiwa-jiwa yang terhilang.  Tidak heran dia seperti seakan-akan mendorong orang-orang itu untuk bersabar, sekalipun mereka telah dikecewakan dan bahkan mungkin telah ditinggalkan.  Kesabaran itu mungkin akan dipakai oleh Tuhan sebagai alat untuk menyelamatkan pasangan mereka yang belum percaya itu.

Roma 7:2-3

7:2 Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu. 7:3 Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain.

Konteks dari teks ini adalah Paulus sedang berbicara mengenai hubungan orang percaya dengan hukum Taurat.  Ia kemudian mengambil konsep perceraian dan nikah ulang sebagai analogi untuk menjelaskan mengenai hukum Taurat.  Jadi, maksud utama dari teks ini memang bukan untuk menjelaskan konsep perceraian dan nikah ulang.  Apa yang kita bisa katakan disini mengenai prinsip yang terdapat dalam Roma 7 ini?  Paulus jelas menggunakan prinsip umum mengenai perceraian. Selama seorang suami masih hidup, istrinya terikat oleh hukum kepadanya.  Jika seorang istri meninggalkan suaminya dan menikah dengan laki-laki lain, ia dianggap berbuat zinah. Hubungan pernikahan berlaku sampai mati.  Setelah seorang pasangan mati, suaminya/istrinya bebas untuk menikah lagi.  Paulus jelas menggunakan prinsip-prinsip pernikahan yang sudah dikemukakan oleh Yesus dalam tradisi sinoptik.  Tapi mengapa tidak ada pengecualian disini?  Jelas itu disebabkan karena Paulus memang tidak sedang bermaksud untuk mengajarkan mengenai perceraian dan nikah ulang.  Ia hanya menggunakan prinsip umum ini untuk menyeberangkan kebenaran mengenai hubungan orang percaya dengan hukum Taurat.  Oleh karena itu, kita hanya dapat melihat prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam Alkitab.

1 Timotius 3:2, 12

3:2 Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang.

3:12 Diaken haruslah suami dari satu isteri dan mengurus anak-anaknya dan keluarganya dengan baik.

1 Timotius adalah surat pertama Paulus kepada seorang gembala muda yang dulu adalah muridnya, Timotius.  Konteks dari teks ini adalah pembahasan mengenai kualifikasi-kualifikasi dari seorang pemimpin gereja.  Kata Yunani evpiskoph, (Ind.: penilik jemaat) diterjemahakan dengan banyak cara.  Ada yang menerjemahkan dengan “bishop” (KJV, RSV, ASV).  Ada pula yang lain yang menggunakan kata “overseer” (NET,NAS, NIV), dan lain-lain.   Kelihatannya posisi ini sejajar dengan posisi gembala sidang pada masa modern. Salah satu persyaratan dari pemimpin gereja ini adalah “suami dari satu isteri.”  Persyaratan yang sama juga diberikan kepada seorang diaken pada ayat 12.

Apa sebenarnya maksud dari frase ini?  Ada beberapa perbedaan pendapat di antara para pakar mengenai makna dari frase ini.  Pertama, ada yang mengatakan bahwa frase ini merujuk kepada poligami. [90] Poligami adalah praktek yang tidak legal di dunia Greco-Roman.  Mungkin Paulus berbicara mengenai seorang pria yang hanya memiliki satu istri agar pemimpin gereja dapat diterima dengan baik di dunia luar gereja.  Kesulitan dari pandangan ini adalah poligami sebenarnya bukan praktek yang umum lagi pada waktu itu sehingga tidak ada gunanya bagi Paulus untuk membuatnya sebagai standard.[91]

Kedua, ada orang yang berpandangan bahwa frase ini berbicara mengenai seorang pemimpin gereja haruslah seorang yang sudah menikah, dan bukan seorang yang single atau bujangan.  Keener, yang menyarankan pemahaman ini, beralasan bahwa frase ini harus dipahami sebagai jawaban terhadap pengajar-pengajar palsu yang melarang orang untuk menikah (1 Tim. 4:3).[92] Kelemahan dari pandangan ini, menurut Sydney Page, adalah bahwa pandangan ini tidak tuntas menjelaskan kesan dari pemakaian kata Yunani mia/j dalam pengertian “tidak dua atau tiga” dan buka “tidak nol”. Selain itu, pandangan ini tidak konsisten dengan 1 Korintus 7 dimana Paulus berbicara mengenai lebih baik seorang pelayan Tuhan tidak menikah.  Ingat, Paulus sendiri tidak menikah.[93]

Ketiga, ada pula yang menyarankan bahwa frase ini berarti seorang pemimpin yang hanya memiliki seorang istri yang hidup.[94] Jika ia memiliki dua atau tiga istri yang masih hidup atau ia pernah bercerai dan menikah lagi, maka ia tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin gereja.  Kelemahan paling besar dari pandangan ini adalah mengapa Paulus sendiri menyarankan janda-janda muda untuk menikah lagi (1 Timotius 5:9; band. 1 Korintus 7:8-9)?  Oleh karena itu, terdengar kurang pas jika Paulus menjadikan hal ini sebagai syarat untuk seorang pemimpin.  Sebenarnya pandangan ini lahir dari pemahaman bahwa seorang Kristen diijinkan untuk bercerai tetapi sama sekali tidak boleh menikah ulang.  Dari semua pembahasan yang telah kita lakukan di atas, kelihatannya pandangan mengenai nikah ulang seperti ini agak keliru.

Pandangan yang keempat menyatakan bahwa konstruksi bahasa Yunani dari frase ini menyarankan bahwa Paulus bukan berbicara mengenai status pernikahan, tetapi kualitas dia sebagai seorang pria. [95] mia/j gunaiko.j a;ndra secara literal sebenarnya berarti pria dari seorang wanita (Ing.: a one-woman man).   Ia adalah seorang yang setia dengan istrinya.  Dengan kata lain, ia bukan seorang laki-laki ‘playboy’. Pandangan ini sepertinya lebih cocok dengan konteks dekat dari ayat ini.  Paulus mengharapkan seorang pemimpin gereja memiliki kualitas karakter yang melebihi orang-orang lain.  Jika kita meneliti satu per satu daftar persyaratan yang ditulis oleh Paulus, maka kita akan menemukan bahwa daftar itu lebih berbicara mengenai karakter daripada status.

Kesimpulan

Hal yang cukup jelas yang kita dapat melihat dari pembahasan di atas adalah bahwa Perjanjian Baru memiliki pemahaman yang lebih ketat dan lebih tegas dari Perjanjian Lama mengenai perceraian.  Perjanjian Lama membuka ‘kran’ perceraian dengan agak lebar, sedangkan Perjanjian Baru menutupnya hanya pada kasus-kasus luar biasa saja.  Mari kita simpulkan ajaran Perjanjian Baru mengenai perceraian dan nikah ulang. Pertama, Allah tidak pernah berkenan dengan perceraian.  Perceraian tidak pernah terjadi karena kehendak Allah.  Rekonsiliasi selalu merupakan idealisme Perjanjian Baru. Kedua, perceraian selalu merupakan hasil dari dosa manusia. Ketiga, ada dua pengecualian yang diberikan Perjanjian Baru untuk perceraian yang sah yaitu perzinahan (Yesus) dan ditinggalkan oleh pasangan (Paulus).  Perhatikanlah bahwa kedua-duanya berkaitan hanya dengan korban dari perceraian. Keempat, jika perceraian terjadi karena alasan-alasan yang sah diatas, maka Perjanjian Baru memberikan keleluasan untuk menikah kembali.  Kelonggaran untuk menikah kembali itu tidak pernah diberikan, entah oleh Yesus atau Paulus, kepada pihak yang bersalah dalam sebuah perceraian.  Jika pihak yang bersalah itu menikah kembali, maka Yesus menganggap itu sebagai tindakan perzinahan.

Posisi GSSJA Amerika Serikat Mengenai Perceraian dan Nikah Ulang

Secara historis Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah di Indonesia selalu berafiliasi dengan Assemblies of God di Amerika Serikat.  Oleh karena itu, adalah sangat baik jika kita belajar juga mengenai bagaimana mereka menyikapi persoalan ini.

Sesuai dengan paper posisi yang diterima secara resmi dalam Kongres pada bulan Agustus 1973, dapat disimpulkan bahwa GSSJA Amerika Serikat mengijinkan perceraian, terutama dengan alasan-alasan Alkitabiah, serta mengijinkan orang yang telah bercerai untuk menikah kembali.  Berikut ini adalah pernyataan paper posisi tahun 1973:

Beberapa orang mengatakan bahwa seorang yang menikah ulang hidup dalam perzinahan.  Mereka mengatakan bahwa sekalipun perzinahan bukanlah dosa yang tidak dapat diampuni, pertobatan yang sejati akan mengharuskan mereka berhenti dari dosa tersebut, seperti seorang pencuri harus berhenti mencuri.  Mereka berpendapat bahwa bagi orang yang telah menikah ulang, orang tersebut terus hidup dalam perzinahan.  Tetapi mengasumsikan sebuah analogi/persamaan antara pernikahan dengan pencurian adalah sesuatu yang salah.  Jelas sekali bahwa pernikahan selalu melibatkan sebuah kontrak, tetapi pencurian tidak.

Sebuah pernikahan kembali yang terjadi dengan cara yang keliru sesungguhnya mengandung tindakan perzinahan melawan kontrak sebelumnya.  Pernikahan ulang ini menghancurkan kontrak yang lama; pasangan hidup sebelumnya dibebaskan.  Oleh karena itu, orang yang menikah ulang, hendaknya setia dengan kontrak yang baru.  Keluaran 24 menunjukan bahwa tindakan kembali kepada kontrak pernikahan yang lama adalah sesuatu yang salah.  (Hosea kemudian diperintah untuk melakukan hal tersebut untuk mengilustrasikan kasih Allah yang bisa mengambil kembali Israel yang telah murtad).

Paper posisi tahun 1973 itu kemudian berlanjut dengan menyatakan bahwa gereja harus menerima siapa saja dengan latarbelakang apa saja untuk menjadi anggota gereja, termasuk bagi mereka yang sebelumnya telah mengalami perceraian dan menikah ulang.

Tetapi, pembedaan diberikan kepada para pelayan Injil.   Berdasarkan pernyataan Paulus dalam 1 Timotius 3:2, 12 bahwa seorang pemimpin gereja haruslah “suami dari satu isteri”, maka mereka berkeputusan bahwa pelayan Injil yang telah menikah kembali tidak dapat diangkat menjadi pemimpin gereja.  Dalam tata Gereja yang mengikuti paper posisi tahun 1973, Article VIII, Section 5, mengenai nikah ulang para pelayan Injil, tertulis:

We disapprove of any married minister of the Assemblies of God holding credentials if either minister or spouse has a former companion living.

Jelas sekali dari pernyataan ini bahwa semua orang yang menikah ulang ketika pasangan sebelumnya masih hidup tidak akan diberikan status kependetaan, tanpa pengecualian sama sekali.

Selanjutnya, posisi teologis ini kemudian sedikit diubah pada tahun 2002.  Dalam pernyataan mengenai pelayan Injil yang menikah ulang, Tata Gereja GSSJA Amerika tahun itu, sekali lagi dalam Article VIII, Section 5 yang sama, tertulis:

Standard for Offices of Bishop, or elder, or deacon. Since the New Testament restricts divorced and remarried believers from the church offices or bishop, or elder, and deacon, we recommend that this standard be upheld by all our assemblies (1 Timothy 3:12; Titus 1:5-9), except when the divorce occurred prior to conversion (2 Corinthians 5:17).  However, we recommend that all other opportunities for Christian service for which these believers may be qualified be made available to them. (penekanan diberikan oleh penulis)

Pada article VII, Section 2, juga tertulis:

We disapprove of any married persons holding ministerial credentials with the Assemblies of God or district councils granting credentials to such, if either marriage partner has a former spouse living, unless the divorce occurred prior to his or her conversion except as hereinafter provided. (penekanan diberikan oleh penulis)

Jadi, GSSJA Amerika tidak akan memberikan kependetaan kepada mereka yang menikah dan pasangan sebelumnya masih hidup, kecuali perceraian terjadi pada saat orang tersebut belum bertobat.   Perhatikanlah bahwa sudah terjadi sedikit perubahan disini.  Tadinya pada tahun 1973, tidak ada pengecualian sama sekali.  Orang-orang ini diijinkan untuk melakukan pelayanan biasa dalam gereja tetapi tidak bisa ditempatkan sebagai pemimpin.  Sekarang sudah ditambahkan pengecualian bagi mereka yang bercerai sebelum bertobat.

Akan tetapi, pada tahun 2007 telah terjadi perubahan yang cukup besar lagi dalam posisi teologis GSSJA Amerika.  Pada paper posisi yang telah direvisi pada tahun 2008, dijelaskan bahwa setiap orang yang benar dalam sebuah perceraian ‘berhak’ untuk menikah kembali.  Pada paper posisi ini dinyataan bahwa jika orang yang bersalah dalam perceraian (orang yang berzinah) menikah kembali, maka orang tersebut akan terlibat dalam perzinahan.  Tetapi orang yang tidak bersalah (innocent person) dalam sebuah perceraian, tidak akan berdosa jika ia menikah kembali.

Remarriage establishes a new marriage covenant. While Scripture makes it clear that errant spouses who sinfully break their marriage covenant do commit adultery, Scripture never places such guilt on the innocent partner. Those who argue that an innocent believer continuously commits sin by living in a new marriage have not a single shared of biblical evidence. Jesus clearly assumed that those who were divorced by sinful spouses, or those who divorced sinful spouses for “marital uncleanness” or abandonment, were free to remarry without any tinge of adultery. However, believers are to remarry one who “belong[s] to the Lord” (1 Corinthians 7:39) and the new marriage covenant is to be permanent.  (penekanan diberikan oleh penulis)

Bagaimana dengan pelayan-pelayan Injil yang menikah kembali?  Berikut ini adalah pernyataan dari paper posisi yang telah direvisi pada tahun 2008.

We disapprove of any married persons holding ministerial credentials with the Assemblies of God if either marriage partner has a former spouse living, unless the divorce occurred prior to his or her conversion or for the scriptural causes of a former spouse’s marital unfaithfulness (Matthew 19:9), or the abandonment of the believer by the unbeliever (1 Corinthians 7:10-15, except as hereinafter provided). (penekanan diberikan oleh penulis)

Jika pada pernyataan tahun 2002 perkecualian hanya diberikan kepada mereka yang nikah ulang setelah bercerai ‘sebelum pertobatan’ untuk mendapat status kependetaan, dalam edisi revisi tahun 2008 ini telah ditambahkan dua perkecualian yang lain yaitu ‘marital unfaithfulness’ dan ‘abandonment of the believer by the unbeliever’.  Dengan memberikan pernyataan seperti itu, maka GSSJA Amerika pada saat ini akan tetap memberikan status kependetaan dan kepemimpinan gereja kepada mereka yang menikah ulang karena ditinggalkan oleh pasangan mereka atau karena dihianati oleh pasangan mereka yang lama.

Jadi, kita dapat melihat bahwa telah terjadi tiga tahap perubahan dalam paper posisi serta tata gereja GSSJA Amerika.  Pertama, GSSJA Amerika tidak mengijinkan sama sekali seorang yang nikah ulang ketika pasangannya masih hidup untuk mendapatkan status kependetaan, tanpa pengecualian (1973).  Kedua, mereka memberikan sedikit pengecualian.  Seseorang yang bercerai sebelum pertobatan dan menikah ulang, sekalipun pasangannya masih hidup, ia masih bisa diberikan status kependetaan (2002).  Ketiga, perkecualian semakin diperlebar lagi.   Seseorang yang menikah ulang setelah bercerai (1) sebelum pertobatan, atau (2) karena ditinggalkan oleh pasangannya, atau (3) karena dikhianati oleh pasangannya, masih bisa mendapatkan status kependetaan dan menduduki jabatan kepemimpinan dalam gereja (2008).[96]

Sebuah Rekomendasi

Harus diakui bahwa persoalan mengenai perceraian dan pernikahan ulang merupakan persoalan yang sangat rumit.  Mengenai perceraian, Alkitab seperti menutup pintu, tapi pada saat yang sama juga membuka pintu, terutama untuk kasus-kasus luar biasa seperti pengkhianatan seksual atau ditinggalkan.  Alkitab jelas mengijinkan pihak yang tidak bersalah itu untuk menikah kembali.  Sama seperti Alkitab begitu peduli dengan orang-orang yang tidak bersalah, atau korban dalam sebuah perceraian, maka Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah juga perlu untuk memikirkan kembali mengenai peraturan yang berurusan dengan orang-orang, khususnya pelayan-pelayan Injil, yang adalah korban dalam kehancuran rumah tangga mereka.  Tetapi, untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang merupakan korban, perlu ada pengkajian khusus kasus per kasus secara mendetil dan komprehensif.



Referensi:

[1] Suara Surabaya, “Perceraian di Indonesia Tiap Tahun 200 Ribu Pasangan” Available from  http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=e2412b7087dc0bdf5a8415629196d203200744696 di-access pada tanggal 22 Desember 2008.

[2] Direktorat Jendreral Badan Peradilan Agama, “Faktor Penyebab Perceraian” Available from http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&task=view&id=2139&Itemid=429 di-access pada tanggal 11 Januari 2009.

[3] The Barna Group, “New Marriage and Divorce Statistics Released” Available from http://www.barna.org/FlexPage.aspx?Page=BarnaUpdate&BarnaUpdateID=295 di-access pada tanggal 22 Desember 2008.

[4] Anchor Bible Dictionary, s.v. “Divorce” oleh: Robert W. Wall.

[5] G.H. Hoffman, “Reflections on Divorce and Remarriage” Lutheran Quarterly 9/2 (May 1957): 126.

[6] Pakar-pakar Perjanjian Lama (e.g.  von Rad, Procksch, Gordon Wenham, dll.) melihat catatan Kejadian ini lebih sebagai sebuah gambaran puitis daripada sebuah operasi klinis terhadap Adam.

[7] Umberto Cassuto, A Commentary on the Book of Genesis 1–11. Tr. I. Abrahams. (Jerusalem: Magnes, 1961), 134.

[8] Gordon Wenham, Commentary of Genesis 1-15, Word Biblical Commentary (Waco, Texas: Word Books, 1987).

[9] Untuk pembahasan lebih lanjut, lihat John Witte Jr. and Eliza Elison (ed.), Covenant Marriage in Comparative Perspective (Grand Rapids, Michigan: William B. Eerdmans), pasal 1 dan 2;  Gordon Paul Hugenberger, Marriage as a covenant: A Study of Biblical Law and Ethics Governing Marriage, Developed from the Perspective of Malachi (London: Brill, 1994); Ronald H. Taurel, Marriage: The Forgotten Covenant (USA: Xulon Press, 2008).

[10] David Instone-Brewer, Divorce and Remarriage in the Bible: The Social and Literary Context (Grand Rapids, Michigan: William B. Eerdmans, 2002), 20-1.

[11] Ibid.

[12] Ibid., 23.

[13] Joe M. Sprinkle, “Old Testament Perspective on Divorce and Remarriage,” Journal of Evangelical Theological Society 40/4 (Desember 1994): 533.

[14] Brewer, Divorce and Remarriage, 6.

[15] Ibid.

[16] Ibid., 8.

[17] Ibid.

[18] Ibid., 9

[19] Karena fokus dari paper ini adalah untuk membahas mengenai perceraian dan nikah ulang, maka persoalan poligami dan monogami tidak akan dibahas dalam tulisan ini.  Kelihatannya idealisme Alkitab sangat jelas, yaitu monogami.  Tetapi bagaimana perkembangan pemikiran Alkitab mengenai poligami dan monogami tidak akan dibahas disini.  Persoalan perceraian dan nikah ulang sudah cukup kompleks untuk dibahas. Oleh karena itu, tulisan ini perlu dibatasi agar pembahasan bisa terfokus.

[20] Ibid.

[21] Ekspresi Ibrani ha'îc.y" (yäc´â) sebenarnya secara literal berarti “membiarkan pergi”.  Kelihatannya arti dari kata ini masih cocok untuk kedua status wanita ini.  Ingatlah bahwa ia adalah seorang istri sekaligus seorang budak.  Sebagai seorang budak ia harus dibebaskan.  Dan sebagai seorang istri, ia berhak untuk meninggalkan suaminya.  Kata Yunani yang diterjemahkan untuk “perceraian” juga memiliki makna yang sama, yaitu “melepaskan” (English: “Release”).

[22] Sprinkle, “Old Testament Perspective on Divorce and Remarriage,” 533.  Sprinkle membagi teks-teks Perjanjian Lama yang berbicara mengenai perceraian dan nikah ulang dalam beberapa kategori, yaitu: (1) Kasus-kasus dimana perceraian dan nikah ulang diijinkan dalam kondisi tertentu.  Ayat-ayat yang dibahas dalam kelompok pertama ini adalah Ulangan 24:1-4 dan Ulangan 22:13-19, 28-29; (2) Kasus-kasus dimana perceraian diharuskan oleh Allah.  Ayat-ayat yang dibahas dalam kelompok kedua ini adalah Keluaran 21:10-11; Ulangan 21:10-14; Kejadian 21:8-14; Ezra 9-10; (3) Kasus-kasus dimana perceraian dibenci oleh Allah. Ayat-ayat yang dibahas dalam kelompok ketiga ini adalah Maleakhi 2:10-16; Imamat 21:7, 7; 22:13; (4) Kasus-kasus dimana Allah sendiri yang bercerai.  Ayat-ayat yang dibahas dalam kelompok keempat ini adalah Yesaya 50:1; Hosea 2:2; Yeremia 3:1-8.

[23] Ibid., 534

[24] Lihat Daniel Goepfrich, Marriage, Divorce, and Remarriage (USA: Xulon Press, 2007), 55.

[25] Sprinkle, Ibid., 529.

[26] Menurut Instone-Brewer kata-kata dalam surat cerai ini dapat ditelusuri hingga pada surat-surat cerai dan surat-surat kawin Yahudi yang berasal dari abad ke-5 SM, dan juga dapat ditelusuri ke belakang hingga abad ke-15 SM yang ada pada surat-surat cerai orang Babilonia.  menjelaskan mengenai isi surat cerai ini, Ini berarti bahwa setiap perceraian selalu merupakan jaminan untuk seorang dapat menikah kembali dalam budaya Yahudi.  Lihat Instone-Brewer, 29.   Lihat juga Instone-Brewer, “Deuteronomy 24:1-4 and the Origin of Jewish Divorce Certificate,” Journal of Jewish Studies 49 (1998): 230-43.

[27] William Heth, “Remarriage for Adultery or Desertion” dalam Remarriage After Divorce in Today’s Church: 3 Views, diedit oleh Paul. E. Engle (Grand Rapids, Michigan: Zondervan, 2006), 64.

[28] Lihat Gordon J. Wenham, “The Restoration of Marriage Reconsidered,” Journal of Jewish Studies 30 (1979): 36–40; Walter C. Kaiser, Jr., Toward Old Testament Ethics (Grand Rapids, Michigan: Zondervan, 1991), 202-203.

[29] Walter C. Kaiser, Jr., “Deuteronomy,” dalam Hard Sayings of the Bible (Downers, IL: InterVarsity, 1996), 176.

[30] Raymond Westbrook, “The Prohibition on Restoration of Marriage in Deut 24:1–4,” dalam Studies in the Bible: 1986, ed. S. Japhet, Scripta Hierosolymitana 31 (Jerusalem: Magnes, 1986), 393.

[31] William Heth, “Remarriage for Adultery and Desertion”, 66.

[32] Menarik sekali untuk diamati bahwa Paulus dalam 1 Korintus seakan-akan tidak menyetujui kalau seorang Kristen harus meninggalkan istri non-Kristennya.  Tetapi kalau perceraian terjadi karena istri non-Kristen itu meninggalkan dia, maka bagi Paulus, dia bebas dan tidak terikat lagi dengan pasangan lamanya itu.  Oleh karena itu, perceraian itu dapat diterima.  Lihat pembahasan selanjutnya dalam bagian Perjanjian Baru.

[33] Lihat Heth, 65.

[34] Paper ini jelas mengasumsikan prioritas Markus dalam kerangka teori dua sumber.  Teori dua sumber adalah teori yang menyatakan bahwa Markus menuliskan Injilnya terlebih dahulu dari semua penulis Injil yang lain.  Matius dan Lukas kemudian secara independen menggunakan materi-materi dari Markus dan Q untuk menyusun tulisan mereka.  Untuk diskusi lebih lanjut lihat Charles H. Dyer, “Do the Synoptics Depend on Each Other?,” Bibliotheca Sacra 138 (July – September 1981): 230-46.  Donald Guthrie, New Testament Introduction (Leicester, England: Apollos, 1990), chapter 1.  Robert H. Stein, The Synoptic Problem: An Introduction (Grand Rapids, Michigan: Baker Book House, 1987); Robert C. Newman, “The Synoptic Problem! A Proposal for Handling both Internal & External Evidence,” Westminster Theological Journal 43 (Fall 1980): 132-51; Scot McKnight, Interpreting the Synoptic Gospels (Grand Rapids: Baker Book House, 1988); Hans-Herbert Stoldt, History and Criticism of the Marcan Hypothesis, trans. Donald L. Niewyk (Macon, Georgia: Mercer University Press: 1980).   Tujuan dari paper ini bukan untuk menyelesaikan masalah sinoptik.  Jadi kita hanya perlu mengasumsikan teori yang sudah luas diterima.

[35] Q berasal dari kata bahasa Jerman Quelle yang berarti “sumber”.  Pakar-pakar Alkitab biasanya menggunakan huruf ini (Q) untuk mengindikasikan materi-materi yang ditemukan sejajar dalam Matius dan Lukas, tetapi tidak muncul dalam Markus.  Menarik sekali untuk dicatat disini bahwa kebanyakan materi-materi Q adalah pernyataan-pernyataan Yesus. Mengenai apakah Q itu ada atau tidak, persoalan ini masih sangat diperdebatkan.  Eta Linnemann, seorang pemikir Jerman yang pernah mengajar di I3, Batu-Malang, menolak mentah-mentah Injil hipotesa Q ini.  Lihat tulisannya dalam in Eta Linnemann, “The Lost Gospel Of Q – Fact Or Fantasy?” Trinity Journal 17 (Spring 1996): 3-18.  Bahkan bagi Linnemann, tidak ada sama sekali literary dependence di antara injil-injil. Kelihatannya pandangan Linnemann ini adalah pandangan yang sangat minoritas dalam studi biblika.  Asumsi Linnemann ini jelas sekali sulit diterima melihat fakta-fakta yang terdapat dalam Injil-Injil.  Ketergantungan sastra terlihat terlalu jelas.  Sebenarnya bukan Linnemann saja yang menentang Injil hipotesa Q ini.  Sebuah karya kolaboratif yang diedit oleh Mark Goodacre dan Nicholas Perrin telah menunjukan argumentasi-argumentasi yang lebih matang untuk menentang eksistensi Q.  Lihat, Mark Goodacre and Nicholas Perrin (ed.), Questioning Q: A Multidimensional Critique (Illinois: InterVarsity Press, 2004).  Tujuan dari buku ini adalah untuk mengembalikan pemahaman orang kepada teori Farrer, dimana Matius dan Lukas bukan secara independen menuliskan Injil mereka tetapi mereka saling mengetahui satu dengan yang lain.  Kelihatannya isu ini masih akan terus diperdebatkan dalam dunia biblika, dan mungkin persoalan sinoptik (synoptic problem) ini tidak akan pernah tuntas terselesaikan.  Teori dua sumber, adalah teori yang sudah diterima cukup luas dalam dunia akademik biblika.  Untuk itu, paper ini akan mengasumsikan teori dua sumber ini.

[36] Dalam Injil Matius saja, ada kira-kira 60 kutipan Perjanjian Lama.  Mounce mengatakan, “Several characteristics set Matthew off from other Gospels. Perhaps most prominent is his extensive use of Old Testament quotations.  In additional to the more than fifty clear quotations, the Gospel contains innumerable single words, phrases, and echoes of The Old Testament.”  See Robert Mounce, Matthew, The New International Biblical Commentary (Massachusetts, Hendrickson Publishers: 1991), 3-4.  Cf. Homer A. Kent, Jr., “Matthew’s Use of the Old Testament,” Bibliotheca Sacra 121/481 (January 1964): 34-43.

[37] Lihat  Krister Stendahl, The School of St. Matthew and Its Use of the Old Testament (Lund: G. W. K. Gleerup, 1954).

[38] Enam rangkaian perbandingan itu adalah:  1) ay. 21-26 mengenai pembunuhan; 2) ay. 27-30 mengenai perzinahan; 3) ay. 31-32 mengenai perceraian; 4) ay. 33-37 mengenai sumpah; 5) ay. 38-42 mengenai pembalasan; dan 6) ay. 43-48 mengenai hal mengasihi musuh.

[39] Pandangan seperti ini juga dikemukakan oleh Josephus, seorang sejarahwan Yahudi.  Ia mengatakan, “Seorang yang ingin menceraikan istrinya yang tinggal dengan dia, apapun alasannya,… harus menceraikan dia dengan tertulis..” (penekanan diberikan oleh penulis).  Frase “For whatsoever cause” disini adalah gema dari posisi kelompok Hillel dalam Farisianisme.  Lihat Josephus, Antiquities. 4.253.

[40] John Nolland, The Gospel of Matthew, The New International Greek Testament Commentary (Grand Rapids, Michigan: William B. Eerdmans, 2005), 243.

[41] Hal yang sejajar juga dikemukakan oleh Robert Mounce. Lihat Mounce, Matthew, New International Biblical Commentary (Peabody, Massachusetts: Hendrickson, 1991), 47.  Mounce tegaskan bahwa “the responsibility of this falls upon the man who ‘divorced’ her.”

[42] Craig Blomberg, Matthew, The New American Commentary (Nashville, Tennessee: Broadman Press, 1992), 113.

[43] Berbeda dengan budaya Greco-Roman yang mengijinkan wanita menceraikan suaminya.  Markus 10:23 kelihatannya mengikuti budaya Greco-Roman.

[44] Perlu ada catatan kecil disini mengenai Heth.  Beberapa tahun belakangan Heth telah merubah posisinya.  Ia sekarang menyetujui pernikahan ulang apabila perceraian terjadi karena perzinahan atau seseorang ditinggal pasangannya.  Itu berarti buku yang dulu ia tulis bersama dengan Wenham, sekarang tidak lagi ia setujui.

[45] William. A. Heth dan Gordon. J. Wenham, Jesus and Divorce: The Problem with the Evangelical Consensus (Nashville: Thomas Nelson, 1985), pasal 6.

[46] Craig Blomberg, “Marriage, Divorce, Remarriage, And Celibacy: An Exegesis Of Matthew 19:3-12” Trinity Journal 11:2 (Fall 1990): 179.

[47] Ibid.

[48] Philip H. Wiebe, “Jesus’ Divorce Exception,” Journal of Evangelical Theological Society 32 (1989): 328

[49] Lihat penjelasan lebih lanjut dalam D.A. Carson, Matthew, The Expositor’s Bible Commentary, vol. 8, edited by Frank E. Gaebelein (Grand Rapids, Michigan: Zondervan, 1984), 414-5.

[50] R.T. France, The Gospel According to Matthew, The Tyndale New Testament Commentaries (Grand Rapids, Michigan: Eerdmans, 2002), 123.

[51] Instone-Brewer, Divorce and Remarriage in the Bible, 279.

[52] Lihat Craig Keener, “Remarriage  for Circumstances beyond Adultery or Desertion” dalam Remarriage After Divorce in Today’s Church: 3 Views, diedit oleh Paul. E. Engle (Grand Rapids, Michigan: Zondervan, 2006), 106-7.

[53] Memang telah terjadi perdebatan antara para pakar Perjanjian Baru mengenai hubungan teks ini dengan Q.  Apakah Lukas lebih asli daripada Matius, ataukah Matius lebih asli dari Lukas?  Apakah Matius memodifikasi Q dengan memperpanjang teksnya, ataukah Lukas memodifikasi Q dengan cara memperpendeknya?  Perdebatan ini memang penting, tapi sepertinya tidak terlalu relevan dengan diskusi kita disini.  Entah Lukas atau Matius yang memodifikasi Q, yang jelas bahwa kedua mereka adalah penulis-penulis Firman Allah.  Oleh karena itu, kita harus mengambil keduanya secara utuh untuk membangun pemahaman modern kita mengenai perceraian dan nikah ulang.

[54] Richard Hays, Moral Vision of the New Testament: A Contemporary Introduction to New Testament Ethics (New York: HarperCollins Publishers, 2004), 356.

[55] Instone-Brewer, Divorce and Remarriage in the Bible, 74.

[56] Ibid.

[57] Robert Stein mendaftarkan tujuh kesejajaran antara narasi kedua Injil ini.  1) Keduanya memiliki  setting geografis yang sama, yaitu di daerah Yudea di seberang sungai Yordan; 2) Keduanya mencatat mengenai audience yang sama: Orang-orang Farisi; 3) Dalam keduanya pertanyaan yang ditanyakan esensinya sama: Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya (dengan alasan apa saja)? 4) Kutipan Perjanjian Lama juga sama: Ulangan 24:1; Kejadian 1:27; Kejadian 2:24; 5) Jawaban dari orang-orang Farisi sama: mereka merujuk kepada Keluaran 24:1; 6) Penjelasan Yesus sama: Musa mengijinkan hal itu karena kekerasan hati manusia; 7) kedua catatan ini diikuti dengan peristiwa yang sama: Yesus memberkati anak-anak.  Untuk penjelasan lebih lanjut, lihat Robert Stein, “Is It Lawful For A Man To Divorce His Wife?” Journal of the Evangelical Theological Society 22/2 (June 1979): 117.

[58] Blomberg, “Marriage, Divorce, Remarriage, And Celibacy,” 165.

[59] Untuk pembahasan selanjutnya, lihat David Instone-Brewer, “Jesus' Old Testament basis for Monogamy” dalam The Old Testament in the New Testament: Essays in Honour of J.L. North, ed. S. Moyse, JSNT 189 (Sheffield: Sheffield Academic Press, 2000).

[60] W.D. Davies dan Dale C. Allison, The Gospel According to Matthew, Vol. 2 – Chapters 19-28, The International Critical Commentary (Edinburgh: T&T Clark, 2000), 10

[61] James R. Edwards, The Gospel According to Mark, The Pillar New Testament Commentary (Grand Rapids, Michigan: Eerdmans, 2002), 303.

[62] Instone-Brewer, Divorce and Remarriage, 140.

[63] Blomberg, Matthew, 290

[64] Leon Morris, The Gospel According to Matthew (Grand Rapids, Michigan: Eerdmans, 1999), 482.

[65] Stein, Is it Lawful, 120

[66] Untuk detil-detil penjelasan mengenai aturan yang terdapat dalam Yudaisme dan dunia Greco-Roman mengenai perceraian, lihat Instone-Brewer, Divorce and Remarriage in the Bible, bab 4 dan 5.

[67] Allen R. Guenther, “Except πορνεία, Including πορνεία OR Excluding πορνεία? (Matthew 5:32; 19:9)” Tyndale Bulletin 53/1 (2002): 83-96.

[68] Ibid., 96

[69] Bruce Vawter, “The Divorce Clause of Mt. 5:32 and 19:9,” Catholic Biblical Quarterly 16 (1954): 155-167

[70] Bruce Vawter, “Divorce and the New Testament,” Catholic Biblical Quarterly 39 (1977): 528-42.

[71] Berikut ini hanya sebagian kecil dari daftar yang lebih panjang yang dapat kita tuliskan mengenai pakar-pakar Perjanjian Baru yang mendukung pandangan ini.  Lihat Craig S. Keener, And Marries Another ...: Divorce and Remarriage in the Teaching of the New Testament (Peabody, MS: Hendrickson, 1991); R. Gundry, Matthew: A Commentary on His Literary Theological Art (Grand Rapids: Eerdmans, 1982); D.A. Hagner, Matthew 1-13 dan Matthew 14-28 (WBC, Dallas, TX: Word, 1993, 1995); J.P. Arendzes, “Revisiting St. Matthew”, Expositor 93 (1918): 366-71; R. Banks, Jesus and the Law in the Synoptic Tradition (SNTSMS 28; Cambridge: CUP, 1975), 146-59; F. Wright Beare, The Gospel According to Matthew (San Francisco: Harper & Row, 1982); H.D. Betz, Essays on the Sermon on the Mount (Philadelphia: Fortress, 1984); F.F. Bruce, The Hard Sayings of Jesus (Downers Grove, IL: IVP, 1983); D.J. Harrington, The Gospel of Matthew (Sacra Pagina, Collegeville, MN: Liturgical, 1991); Richard B. Hays, The Moral Vision of the New Testament: Community, Cross, New Creation: A Contemporary Introduction to New Testament Ethics (San Francisco, CA: Harper, 1996).

[72] Blomberg, Matthew, 294.

[73] Lihat William Heth, “Unmarried ‘For the Sake of the Kingdom’ (Matthew 19:12) in the Early Church” Grace Theological Journal 8/1 (Spring 1987): 55-88.

[74] Gordon Fee, The First Epistle to the Corinthians, The New International Commentary on the New Testament, ed. F.F. Bruce (Grand Rapids, Michigan: Eerdmans, 1987), 288-9.

[75] Lihat Fee, Ibid., 288;

[76] Ben Witherington III, Women in the Earliest Churches (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 30.  Bagi Witherington, avga,moij adalah kata benda yang umum yang kemudian diikuti dengan kai. yang juga dapat berarti “khususnya”.  Jadi dalam pengertian tersebut teks ini bisa diterjemahkan “…kepada orang-orang yang belum menikah, khususnya para janda...”

[77] Anthony C. Thiselton, The First Epistle to the Corinthians, The New International Greek Testament Commentary (Grand Rapids, Michigan: Eerdmans, 2000), 516;

[78] Lucinda A. Brown, “Tabitha”, dalam Women in Scripture: A Dictionary of Named and Unnamed Women in the Hebrew Bible, the Apocryphal/Deuterocanonical Books, and the New Testament, ed. Carol L. Meyers, Toni Craven, Ross Shepard Kraemer (New York: Houghton Mifflin Company, 2000), 160.

[79] Philo, Legatio ad Gaium, 3.30-31.

[80] Paulus mengkategorikan janda-janda yang boleh menerima bantuan dalam 1 Timotius 5:9 adalah mereka yang telah berusia lebih dari 60 tahun dan “hanya satu kali bersuami”.  Terjemahan “hanya satu kali bersuami” memberikan kesan yang keliru bahwa dia bukan seorang yang sudah menikah dua kali.  Dalam bahasa Yunani frase “e`no.j avndro.j gunh,” harus diterjemahkan secara literal “wanita dari satu pria” (a one-man woman).  Thomas D. Lea dengan tepat sekali menyatakan bahwa ini bukan berbicara mengenai status pernikahannya, tetapi lebih berbicara mengenai kualitas dia sebagai seorang wanita yang setia.  Ia bukan seorang wanita yang “gatal” atau “genit”.  Ia adalah seorang yang setia dengan seorang pria saja.  Frase ini sejajar persis dengan syarat penilik jemaat dalam 1 Timotius 3:2, yaitu “mia/j gunaiko.j a;ndra” (a one-woman man), yang juga memiliki pengertian yang sama.  Lihat Thomas D. Lea dan Hayne P. Griffin, Jr., 1, 2 Timothy and Titus, The New American Commentary (Nashville, TN: Broadman Press, 1992), 150.

[81] Instone-Brewer, Divorce and Remarriage, 6.

[82] Fee, The First Epistle to the Corinthians, 296

[83] Ibid., 303.

[84] Thieselton, The First Epistle to the Corinthians, 359-7.

[85] Ibid.

[86] Hanz Conzelmann, A Commentary on the First Epistle to the Corinthians (Philadelphia: Fortress Press, 1975), 123

[87] Thomas R. Schreiner, Paul: Apostle of God's Glory in Christ (Downers Grove, IL: InterVarsity Press, 2001), 430-1.

[88] Instone-Brewer, Divorce and Remarriage, 202.

[89] Lihat Theological Dictionary of the New Testament, s.v. “eijrhvnh” oleh Gerhard von Rad.

[90] Lihat John Calvin, The Second Epistle of Paul the Apostle to the Corinthians and the Epistles to Timothy, Titus and Philemon (Grand Rapids: Eerdmans, 1964), 223-24.

[91] Lihat Keener, And Marries Another…, 88.

[92] Ibid., 101.

[93] Sydney Page, "Marital Expectation of Church Leaders in the Pastoral Epistles” Journal for the Study of the New Testament 50 (1993): 107.

[94] Robert L. Saucy, "The Husband of One Wife" Bibliotheca Sacra (July 1974): 229-40. Menariknya, Saucy menyatakan bahwa sekalipun demikian, dosa perzinahan karena perceraian dan nikah ulang adalah dosa yang masih bisa diampuni oleh Tuhan.  Oleh karena itu, sekalipun ia pernah bercerai dan menikah kembali, tapi kalau ia bertobat ia masih bisa dipakai Tuhan untuk menjadi pemimpin gereja.

[95] Lihat Sydney Page, "Marital Expectation of Church Leaders,” 119.

[96] GSSJA di Australia dalam kongres tahun lalu juga telah mengubah posisi teologis mereka mengenai perceraian dan nikah ulang.  Dalam paper posisi yang disetujui dalam kongres tersebut, mereka menuliskan pernyataan berikut ini.

there are three instances where divorce may be permitted on Biblical grounds: (1) Divorce on the basis of sexual immorality… (2) Divorce on the basis of abandonment… and (3) Divorce on the basis of serious physical abuse.”

Mengenai nikah ulang, beberapa persyaratan ini dapat dijadikan dasar untuk seseorang menikah kembali.:

(1)The previous spouse does not want reconciliation or has remarried. Where the previous spouse has remarried, nothing should be done to undermine that marriage (Deuteronomy 24:1-4). (2) There is recognition that the covenant nature of marriage was diminished by their sin, and was inadequately valued and protected. (3) There is evidence of genuine repentance for his or her sinful actions that have caused the marriage covenant to be broken. They commit to go through a process that includes repentance, counselling, and restoration before considering remarriage.

 

Album Foto

Kumpulan Artikel

Alamat Kami :

GSJA CWS RAJAWALI
Graha Rajawali

Ruko Mal Depok Blok B 42-43
Depok - Jawa Barat
Indonesia

Hubungi Kami :

Telp. +62 21 776 0204;  Fax. +62 21 776 0205
E-mail: info@rajawalifamily.com

webadmin@rajawalifamily.com